Menuju konten utama

Menteri Maman Pastikan Ojol Berstatus UMKM Tetap Dapat BHR

Pengemudi ojol akan berstatus UMKM, namun tetap mendapat BHR dari aplikator. Pemerintah juga akan mengawasi kemitraan dan mendorong usaha tambahan.

Menteri Maman Pastikan Ojol Berstatus UMKM Tetap Dapat BHR
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai UMKM tak akan menghilangkan hak mereka mendapatkan bonus hari raya (BHR) dari aplikator.

“Tetap dong. Jadi, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya bonus hari raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar,” sebutnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

“Enggak akan ada perubahan. Kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu,” lanjut dia.

Dengan status sebagai UMKM, Maman mengatakan Kementerian UMKM akan memberikan pembinaan kepada para pengemudi ojol. Pembinaan tersebut akan mencakup pengawasan kemitraan, pemberdayaan, serta perlindungan tenaga kerja.

Kementerian UMKM juga akan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah ingin pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari aktivitas mengemudi, tetapi juga memiliki peluang mengembangkan usaha di sektor lain.

“Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita. Aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya,” ucapnya.

Maman menambahkan, ketentuan mengenai BHR tidak akan dimuat dalam peraturan presiden (Perpres) yang mengatur status UMKM bagi pengemudi ojol. Ketentuan mengenai BHR akan diatur melalui regulasi turunan yang mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

“Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di antara hubungan kemitraan antara ojol dengan aplikator,” sebut dia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana