Menuju konten utama

Biaya Admin e-Commerce Turun 50% untuk UMKM, Berlaku Pekan Depan

Kepmen potongan biaya layanan 50 persen bagi seller UMKM e-commerce segera terbit. Maman menargetkan aturan ditandatangani paling lambat pekan depan.

Biaya Admin e-Commerce Turun 50% untuk UMKM, Berlaku Pekan Depan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). DPR dan pemerintah memfinalisasi Perpres tentang ojol yang juga mengatur layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aturan mengenai potongan biaya layanan 50 persen bagi penjual (seller) UMKM di platform e-commerce akan berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, alas hukum berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait kebijakan tersebut akan ia tekan pada pekan depan.

“Hari Senin atau paling telat hari Selasa [pekan depan], saya tanda tangan Kepmennya, saya pikir sudah langsung bisa jalan kalau integrasinya sudah beres,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Maman mengaku masih meninjau sejumlah rincian dalam Kepmen tersebut sebelum menandatanganinya. Dia juga telah berkoordinasi dengan jajaran deputi Kementerian UMKM untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, integrasi dengan sejumlah platform e-commerce juga telah disiapkan.

“Saya tanya kemarin sama teman-teman tim teknis di grupnya Pak Temmy [Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM], integrasinya dengan Shopee, segala macam, sudah beres,” urainya.

“Tinggal nanti ada beberapa review, Kepmen yang mau saya tanda tangani ada beberapa yang saya review,” lanjut Maman.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran produk dalam negeri, PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan 50 persen tersebut berlaku terhadap komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Saat ini, biaya layanan yang dipatok platform umumnya berada di kisaran 10-18 persen.

Dalam penerapannya, kebijakan tersebut membutuhkan aturan teknis berupa Kepmen UMKM. Setelah Kepmen disahkan, pelaku UMKM yang berjualan di platform e-commerce dapat mendaftarkan diri melalui sistem SAPA UMKM untuk memperoleh insentif berupa potongan biaya layanan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana