tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap hasil monitoring dan analisa dari program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hasil monitoring dalam rangka pencegahan korupsi itu pun ditemukan beberapa permasalahan fundamental.
"Yang pertama permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Affandi menerangkan tim pencegahan Kortastipidkor pun menemukan adanya permasalahan kewenangan, dimana harus ada penyesuaian Undang-Undang Pemerintah Daerah. Hal ini berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah untuk program Kopdes di tiap daerah.
Menurut Affandi, hal itu kemudian direkomendasikan kepada pemerintah dan akan direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelimpahan kewenangan ke pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan kewenangan dalam Perpres itu, nantinya anggaran dan pelibatan SDM juga akan mengikuti.
"Kemudian yang kedua, dalam proses pengadaan. Transparansi pengadaan sepertinya sangat minim. Ya, mungkin rekan-rekan udah tahu, untuk Koperasi Merah Putih pengadaannya siapa yang handle, gitu kan," ungkap Affandi.
Dia menerangkan, tak dapat dipungkiri masih minimnya akuntabilitas dalam pengadaan untuk kepentingan program Kopdes ini. Salah satu contohnya adalah terkait pengadaan mobil pick up yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan. Bagaimana caranya? Nah, ini agak sedikit teknis nih Mas ya, mungkin eh belum bisa saya sampaikan di sini gitu ya, tapi itu menjadi sorotan kita juga," tutur Affandi.
Dijelaskan Affandi, program Kopdes sendiri saat ini sudah masuk tahap kedua, yakni pembangunan fisik gedung yang sudah mencapai 60-70 persen dari 80.000 target pendirian. Beberapa pembangunan diakuinya masih terkendala, salah satunya terkait sengketa lahan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































