Menuju konten utama

Imigrasi Bekuk Buronan Pemerintah Cina di Kasus Korupsi Rp2,2 T

WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025, sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober menggunakan visa on arrival dan menetap di Batam.

Imigrasi Bekuk Buronan Pemerintah Cina di Kasus Korupsi Rp2,2 T
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan kasus kejahatan keuangan asal Cina berinisial WZ (58) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menangkap buronan kasus kejahatan keuangan asal Cina berinisial WZ (58) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.

“Bahwa WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025,” ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Agus mengatakan bahwa WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd. Ia diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai kurang lebih 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.



Dari perusahaan tersebut dilaporkan bahwa WZ gagal melunasi pinjaman dan melarikan diri ke wilayah Indonesia.



“Setelah itu, kepolisian RT melakukan investigasi dan selanjutnya menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan dan ditetapkan sebagai buronan,” katanya.

Dalam catatannya, Agus mengatakan bahwa WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada 7 Oktober. Ia diketahui menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam.



“Dan saat ini WZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direkturat Jendal Imigrasi dan imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum atau mekanisme diplomatik yang berlaku,” jelas Agus.

Sementara itu, terkait mekanisme penipuan, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan bahwa dalam nota diplomatik hanya memuat identitas WZ dan statusnya sebagai financial fugitive atau kejahatan keuangan yang diburu otoritas Cina.



“Jadi pelaku kejahatan keuangan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang di negara Cina, di Tiongkok sana, satu bulan sebelum nota diplomatik ini disampaikan, karena nota diplomatik ini disampaikan ke Direktur Jenderal per tanggal 11 November,” katanya.

Baca juga artikel terkait BURONAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana