Menuju konten utama

Game Online Jadi Salah Satu Media Perekrutan Anak Jadi Teroris

Kelompok radikal menggunakan game online sebagai media rekrutmen karena menilai platform ini mampu mewadahi fantasi anak-anak.

Game Online Jadi Salah Satu Media Perekrutan Anak Jadi Teroris
Ilustrasi Game Online. foto/istockphoto

tirto.id - Densus 88 Antiteror menyebut salah satu media yang digunakan kelompok radikal untuk merekrut anak di bawah umur menjadi teroris adalah game online. Sebab, game online dinilai menjadi platform yang mampu mewadahi fantasi anak-anak.

"Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia ya, yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik," ucap Jubir Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Menurut Mayndra, forum chat dalam game online menjadi wadah yang digunakan para kelompok radikal mendekati anak-anak. Pada tahap awal, anak-anak akan digabungkan dalam grup yang lebih khusus.

"Jadi intinya ada beberapa proses, itu yang dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung," ungkap dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Brigjen Alexander Sabar, menambahkan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap game yang berpotensi jadi media perekrutan anak dalam kelompok radikal.

Alexander menerangkan, Komdigi belum melakukan pemblokiran terhadap aplikasi game online mana pun. Namun ditegaskan, regulasi di Indonesia menetapkan game online harus memenuhi rating system yang sudah ditentukan. Jika tidak memenuhi, maka akan diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses, pemutusan akses berarti dia tidak boleh beroprasi di indonesia," ujar Alexander.

Disebutkan Alexander, di Indonesia pun ada kategorisasi game online dengan berpedoman pada PP Tunas. Dalam aturan tersebut, ada game dengan risiko tinggi dan rendah.

Jika dalam sebuah game dengan izin risiko rendah tetapi ditemukan sebaliknya, maka Komdigi akan memberikan sanksi administrasi. Kemudian, game itu akan dibatasi terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, dengan PP Tunas sendiri kita mengatur, bahkan kalau dikatakan, PP Tunas kita ini lebih ke depan. Kenapa? Karena kalau di Australi dia hanya mengatur media sosial, kalau PP Tunas itu mengatur produk, layanan dan fitur," kata Alexander.

Baca juga artikel terkait GAME ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah