Menuju konten utama

Golkar soal Kuota 30 % Caleg Perempuan: Ini Komitmen Demokrasi

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai putusan MK tersebut menjadikan perempuan memperoleh ruang politik yang lebih substantif.

Golkar soal Kuota 30 % Caleg Perempuan: Ini Komitmen Demokrasi
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin. antara foto/rivan awal lingga/kye/15
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Golkar mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif, termasuk ancaman diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di daerah pemilihan (dapil) tertentu.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan perempuan memperoleh ruang politik yang lebih substantif.

“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2026).

Nurul mengatakan Partai Golkar selama ini berupaya membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan, baik di parlemen maupun dalam struktur internal partai. Menurut dia, perempuan di Golkar tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap elektoral.

“Di Partai Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai. Ini menunjukkan adanya ruang meritokrasi yang terus dibangun,” ucap Nurul.

Pada periode DPR RI 2024–2029, terdapat 21 anggota perempuan dari total 102 anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Jumlah tersebut setara sekitar 20,5 persen dari total kursi fraksi.

Nurul juga menyoroti tren peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia dalam beberapa periode terakhir. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR RI tercatat sekitar 8,2 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 11,5 persen pada 2004 dan 18 persen pada 2009.

Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, keterwakilan perempuan kembali naik menjadi 20,5 persen pada 2019. Sementara pada periode DPR RI 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen.

“Ini menunjukkan masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” kata legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Menurut Nurul, tingginya representasi perempuan dalam politik di negara-negara Nordik menunjukkan adanya korelasi dengan kualitas tata kelola publik yang lebih baik. Ia mencontohkan Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark yang selama bertahun-tahun memiliki tingkat keterwakilan perempuan tinggi di parlemen maupun pemerintahan.

“Tentu tidak otomatis semua politisi perempuan lebih baik daripada laki-laki. Politik tetap soal kapasitas, integritas, dan kepemimpinan. Tetapi keberagaman perspektif dalam parlemen membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih kaya, lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih representatif,” tutur Nurul.

Ia menilai perempuan umumnya membawa pendekatan yang lebih kolaboratif dalam membahas isu publik, terutama terkait pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, literasi digital, hingga kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan ketentuan kuota perempuan sebenarnya telah lama diterapkan dalam sistem pencalonan legislatif.

“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30 persen, bahkan sudah ditentukan pengurutannya, pada daftar caleg, dimana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,” kata melalui pesan singkat kepada Tirto.

Menurut dia, Demokrat telah menjalankan aturan tersebut sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku. “Betul sudah diterapkan, memang tambahan pasal menjadi lebih tegas dan diberikan sanksi jika tidak dipenuhi, namun sekali lagi hal ini sudah dijalankan pada pemilu yang lalu,” ujar Herman.

MK sebelumnya memutuskan partai politik (Parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sikap MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026).

MK kemudian menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama ini norma tersebut bersifat Lex Imperfecta atau tidak memiliki taring, karena KPU kerap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota perempuan hanya dengan imbauan administratif.

Putusan itu mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Selama ini, ketentuan kuota 30 persen perempuan kerap menjadi sorotan karena dinilai belum disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Dengan putusan MK tersebut, penyelenggara pemilu kini memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan apabila syarat minimal keterwakilan perempuan tidak dipenuhi dalam daftar bakal calon legislatif.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama