Menuju konten utama

Menkopolkam Ingatkan Waspada Ancaman Terorisme di Ruang Digital

Djamari berjanji pemerintah tak akan lengah mengantisipasi ancaman terorisme yang berkembang di ruang digital.

Menkopolkam Ingatkan Waspada Ancaman Terorisme di Ruang Digital
Menkopolkam, Djamari Chaniago, menyampaikan sambutan pada acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 (RAN PE Fase Kedua) di Jakarta, Senin (27/7/2026). (ANTARA/YouTube/Humas BNPT/Fath Putra Mulya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan ancaman terorisme di Indonesia dewasa ini relatif terkendali, tetapi seluruh pihak harus tetap waspada.

"Terorisme di Indonesia hari ini relatif terkendali. Hal ini terefleksi dalam keberhasilan Indonesia mempertahankan kondisi yang melandai, angka insiden terorisme dalam beberapa tahun terakhir," kata Djamari di acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 di Gedung Tribrata, Jakarta, Senin (27/7/2026), dilansir dari Antara.

Djamari mengatakan Global Terrorism Index 2026 mengategorikan Indonesia sebagai negara dengan medium impacted atau terdampak sedang, sementara Global Peace Index 2026 menyatakan Indonesia memiliki tingkat perdamaian medium.

Menurut Djamari, capaian ini menggarisbawahi efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, akademisi, hingga mitra internasional.

Hasil positif tersebut tidak terlepas dari kesinambungan kebijakan melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Menurut ia, kebijakan RAN PE merupakan bagian dari upaya negara menjalankan amanat konstitusi, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Oleh karenanya, Djamari menyambut baik inisiatif Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyelenggarakan penguatan kolaborasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE Tahun 2026–2029.

Meski begitu, Djamari juga menyoroti penyalahgunaan ruang digital yang dimanfaatkan untuk aksi terorisme yang membahayakan. Ia mencontohkan kasus siswa merakit bom didasari motif korban perundungan.

"Seperti kita tahu, ada beberapa kejadian baru-baru ini yang justru bermula dari penggunaan internet. Seorang siswa bisa merangkai bom, kemudian seorang siswa bisa karena di-bully, dia tidak suka dengan lingkungannya, dia lakukan itu," kata Djamari.

Djamari mengatakan, internet sejatinya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari mempercepat perkembangan ilmu pengetahuan hingga mendukung pembangunan. Namun, ruang digital juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang bersifat negatif.

Menurut Djamari, contoh-contoh tersebut sejatinya bukan berangkat dari ideologi terorisme. Namun, tetap saja masyarakat harus tetap waspada dan pemerintah juga akan meningkatkan kewaspadaan agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk tindakan kekerasan.

Djamari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mencegah penyalahgunaan internet, khususnya di kalangan anak-anak muda.

Meski angka terorisme di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan, namun kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah maupun masyarakat lengah terhadap ancaman yang terus berkembang, terutama di ruang digital.

"Peran pers sangat-sangat juga menentukan, sangat membantu begitu. Oleh sebab itu, maka di sini kolaborasi [...] dari komponen bangsa ini yang harus ikut serta membantu di sini," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penganggulan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, mengatakan RAN PE fase kedua ini sangat krusial dalam memberikan perlindungan bagi generasi muda di tengah situasi ekstremisme kekerasan yang kian persisten dan adaptif. Maka, keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada kolaborasi antar pemangku kepentingan.

"Kolaborasi ini perlu kita kuatkan karena ancaman lebih persisten dan adaptif. Salah satu tantangannya adalah bagaimana melindungi generasi muda dari media internet yang kerap dijadikan sarana efektif untuk melakukan rekrutmen, propaganda hingga pendaanaan. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media, dan sektor lainnya untuk membangun daya tangkal masyarakat, terkhusus generasi muda," jelas Eddy.

Urgensi tersebut turut didasarkan pada data perkembangan ancaman dalam kurun waktu 2023–2025 yang menunjukkan masih adanya penyebaran paham radikal nihilistik dan upaya perekrutan oleh jaringan terorisme global yang menyasar anak-anak dan pemuda di berbagai daerah di Indonesia.

Maka dari itu, RAN PE Fase Kedua menitikberatkan upaya pencegahan sejak dini melalui penguatan ketahanan keluarga, komunitas, pendidikan, serta ruang digital sebagai benteng utama masyarakat.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto