tirto.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR--terduga pelaku terorisme di Ciamis, Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial.
"Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," kata Eka, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Eka menjelaskan penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan.
AR masih diperiksa secara intensif untuk didalami perannya sebagai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan dengan alat bukti yang sah, dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Densus 88 Antiteror Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," ujar Eka.
Eka juga meminta masyarakat untuk melapor kepada penegak hukum jika menemukan aktivitas mencurigakan di sosial media agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































