tirto.id - Pada 9 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029.
Dalam lampiran penjelasannya, pemerintah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menerbitkan Perpres RAN PE untuk memperpanjang produk aturan serupa yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk periode 2020-2024.
Perpres RAN PE 2026-2029 memiliki sembilan tema, yaitu kesiapsiagaan nasional; ketahanan komunitas dan keluarga; pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; deradikalisasi; hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban; serta kemitraan dan kerja sama internasional.
Lembaga pemerintah yang menjadi pelaksana dari Perpres RAN PE 2026-2029 adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meski demikian, Perpres tersebut mengatur adanya kementerian dan lembaga negara lain, seperti TNI dan Polri, yang ikut terlibat dalam pelaksanaan RAN PE 2026-2029.
Melalui Perpres RAN PE 2026-2029 tersebut, pemerintah menyampaikan harapan agar produk peraturan tersebut "mampu mendukung ketahanan komunitas dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya dalam mencegah konflik berdimensi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Selain itu, Perpres RAN PE 2026-2029 juga menjelaskan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme antara lain besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; kesenjangan ekonomi; perbedaan pandangan politik; perlakuan yang tidak adil; dan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Terlepas dari tujuan normatif penerbitannya, beberapa poin substansi Perpres RAN PE 2026-2029 patut mendapat perhatian. Poin pertama adalah mengenai kewenangan pelaksana RAN PE melakukan “deteksi dini” yang melibatkan tak hanya Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Polri saja, tapi juga seluruh BUMN, BUMD, hingga pengelola objek vital seperti transportasi dan fasilitas publik.
Meski demikian, Perpres RAN PE 2026-2029 belum mengatur definisi “deteksi dini” yang spesifik dan transparan.
Poin kedua adalah mengenai intervensi pemerintah di sektor pendidikan demi mencegah ekstremisme. Perpres RAN PE 2026-2029 memuat aturan mengenai penyusunan modul deteksi dini bagi pendidik demi mencegah persebaran ekstremisme dalam bahan ajar. Hal itu termaktub di Pilar I mengenai pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan ke dalam bahan ajar yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Agama.
Seperti halnya dalam poin “deteksi dini”, muatan bahan ajar pencegahan ekstremisme juga belum diatur secara spesifik di aturan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Hasanuddin menyoroti klaim pemerintah yang menyebut lima faktor pemicu ekstremisme. Menurutnya, tiga poin faktor tersebut—yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil—harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers yang diterima Tirto.
Hasanuddin juga menegaskan Perpres RAN PE 2026-2029 tidak boleh hanya fokus pada sektor keamanan untuk mencegah ekstremisme. Menurutnya, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan justru menggunakan pendekatan keamanan.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin berharap pemerintah dapat menangani ekstremisme dengan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Perpres Baru Memfungsikan TNI Lebih Dini
Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 7/2021 (RAN PE 2020-2024), Perpres RAN PE 2026-2029 cenderung lebih mengedepankan fungsi TNI dalam pencegahan ekstremisme.
Perpres RAN PE 2026-2029 memfungsikan TNI secara lebih dini melalui komando kewilayahan. RAN PE 2026-2029 lebih memfungsikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memberikan penilaian ancaman di wilayah masing-masing untuk peringatan dini nasional. Sedangkan dalam RAN PE 2020-2024, TNI fokus pada deteksi dini di wilayah yang dinilai rawan konflik atau memiliki jejak rekam aktivitas kelompok radikal.
Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pencegahan ekstremisme akan berdampingan dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan aparat desa. Eddy menyebut para Babinsa nantinya akan bertugas untuk memantau wilayah serta upaya mitigasi agar mantan narapidana teroris (napiter) tidak kembali terpapar paham radikal.
Eddy menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi "hulu ke hilir" yang diusung pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan keterlibatan TNI bersama aparat lain yang humanis di tingkat desa, diharapkan potensi penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan dapat ditekan sejak dini.
"Jika ada mantan napiter yang bebas, kami antar langsung ke daerah asalnya. Kami titipkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lurah setempat untuk diawasi," kata Eddy saat dihubungi Tirto, Kamis (7/5/2026).
Pelibatan TNI dalam pengawasan ekstremisme hingga level akar rumput ini menuai kritik publik. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut keterlibatan TNI dalam aksi kontraekstremisme rentan berubah menjadi mekanisme surveillance permanen terhadap ruang sipil, kampus, organisasi masyarakat, komunitas agama, hingga media digital.
"Persoalannya bukan sekadar soal efektivitas keamanan, tetapi tentang siapa yang menentukan definisi ‘ekstremisme’ dan bagaimana mencegahnya sangat potensial dipakai secara elastis untuk menjaga stabilitas politik," kata Bambang kepada Tirto, Kamis (7/5/2026).
Menurut Bambang, upaya perluasan fungsi militer dalam keamanan domestik berpotensi melemahkan reformasi sektor keamanan Pasca-1998. Padahal, salah satu cita-cita Reformasi 1998 adalah memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
"Jika pelibatan militer terus dinormalisasi melalui satgas, operasi gabungan, dan program deradikalisasi, maka Indonesia menghadapi gejala creeping militarization. Militer hadir kembali di ruang sipil bukan lewat deklarasi formal, tetapi melalui ekspansi bertahap yang dianggap wajar atas nama ancaman nasional," terang Bambang.
Selain pelibatan TNI yang dinilai berlebihan dalam upaya kontraterorisme, pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, berpendapat bahwa salah satu yang belum dimasukkan dalam perpres baru tersebut adalah mengenai pengawasan lembaga penanggulangan terorisme.
Padahal, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme telah memerintahkan pembentukan lembaga pengawas yang diisi oleh anggota parlemen dan sejumlah kelompok independen. Menurutnya, adanya lembaga pengawas menjadi satu-satunya cara agar Indonesia bisa bebas dari ancaman terorisme secara akuntabel.
"Hal ini perlu dikaji ulang karena dibutuhkan orang-orang yang ahli dan paham banyak aspek agar bisa mengawal upaya Indonesia menuju zero aksi terorisme yang beradab, berkeadilan, serta akuntabel dalam semua aspeknya, termasuk soal anggaran," ujar Harits.
Penjelasan BNPT
Menanggapi isu adanya potensi penggunaan pasal ekstremisme untuk menyasar perbedaan politik, Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan bahwa memang terdapat klausul terkait politik dalam Perpres RAN PE 2026-2029. Namun, “politik” yang dimaksud perpres ini berada dalam konteks sebagai motif atau latar belakang suatu tindakan ekstremisme, bukan tujuan tindak pidana.
"Itu (politik) kan motivasi, bukan tujuan. Jadi, tujuan itu berbeda. Kalau dalam hukum pidana, 'tujuan' itu harus dibuktikan. Nah, 'motif' ini adalah latar belakang. Makanya definisinya menggunakan istilah motif—motif gangguan keamanan, politik, dan segala macam. Di situlah kami menilai," terang Eddy.
Eddy juga menjelaskan bahwa salah satu motivasi pembentukan RAN PE 2026-2029 adalah kasus aksi peledakan di sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa SMAN 72, Jakarta Utara. Eddy menyebut aksi tersebut dilakukan secara kelompok yang bertemu secara daring atas basis anarko atau anti terhadap pemerintahan.
Menurut Eddy, hal itu yang menjadi fokus pemerintah sehingga pencegahan ekstremisme kian mendalam di sektor digital dan pendidikan.
"Seperti kasus anak SMA 72 kemarin atau kelompok Anarko yang kami bahas. Ternyata setelah kami melakukan gelar perkara bersama jaksa dan pihak terkait, kasus itu tidak masuk dalam kategori terorisme. Akhirnya kami limpahkan ke KUHP biasa. Jadi, kami filter, Pak. Tidak sembarangan kami menetapkan seseorang masuk kategori terorisme," jelasnya.
Nantinya, BNPT akan berkoordinasi dengan berbagai unsur intelijen, seperti BSSN, BIN, BAIS TNI, dan Densus 88. Satgas ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memantau konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
“Jika ditemukan konten yang memenuhi unsur intoleransi, radikalisme, dan terorisme, langsung dilakukan pemblokiran atau take down. Kami masuk ke sekolah dan kampus untuk literasi agar ideologi Pancasila tidak tergerus,” terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































