Menuju konten utama

Purbaya Jelaskan soal Imunitas Pengusaha Pemegang Patriot Bond

Menkeu Purbaya menegaskan imunitas Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan tax amnesty, hanya melindungi dana yang diinvestasikan.

Purbaya Jelaskan soal Imunitas Pengusaha Pemegang Patriot Bond
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kedua kanan) saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Purbaya Yudhi Sadewa meninjau persoalan penumpukan barang yang berpotensi mengganggu pasokan bahan industri dan mengusulkan kepada Bea Cukai untuk menambah personel untuk mempercepat pemeriksaan dokumen serta mengkaji regulasi sanksi terhadap barang yang terlalu lama disimpan di Pelabuhan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa perlindungan hukum bagi investor pembeli surat utang khusus Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menjelaskan, imunitas hanya berlaku untuk dana yang ditanamkan dalam instrumen tersebut, bukan membebaskan seluruh kewajiban pajak investor.

"Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar. Jadi, tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini tidak. Uang yang masuk ke situ saja yang aman,” tambahnya.

Tanggapan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Pasal 50A UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Pasal tersebut menjamin perlindungan bagi pembeli surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Data transaksi juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Purbaya menekankan perbedaan mendasar dengan program tax amnesty maupun Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam program pengampunan pajak, seluruh kewajiban pajak masa lalu dihapuskan. Sementara pada kebijakan ini, perlindungan bersifat terbatas.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Perusahaannya enggak imun," jelasnya.

Adapun, pemerintah memberi waktu enam bulan bagi pemilik dana untuk memanfaatkan instrumen ini. "Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ucapnya.

Purbaya beralasan kebijakan ini bertujuan menarik dana dari luar sistem keuangan formal agar dapat digunakan untuk pembangunan nasional. Ia pun menampik bahwa ketentuan ini mengakomodir praktik pencucian uang seperti yang dikhawatirkan pengamat.

"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit, tapi gampangnya uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana