tirto.id - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap prinsip Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT).
Ini lantaran Pasal 50A beleid tersebut, yang memberikan imunitas atau perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli surat utang khusus Danantara di pasar perdana, dinilai berpotensi menjadi celah bagi praktik pencucian uang.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan kekhawatiran itu tidak hanya dirasakan kalangan akademisi, tetapi juga pelaku pasar. Menurutnya, di antara ratusan pasal dalam UU P2SK, Pasal 50A justru terlihat janggal karena tidak selaras dengan struktur maupun substansi pasal-pasal lainnya.
"Pasal 50A kesannya disisipkan, dan gaya penulisan, level detailnya itu tidak setara dengan yang lain. Jadi agak aneh, kurang harmonis dengan yang lain-lain, sehingga banyak pihak menduga, oh ini pasal yang disusulkan," ujar Wijayanto dalam siniar @awalilrizky, dikutip Senin (6/7/2026).
Menurut Wijayanto, pasal tersebut memberikan perlindungan yang sangat luas kepada investor. Negara menjamin investor tidak dapat dituntut secara pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, maupun digugat secara perdata terkait asal-usul dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut. Baginya, ketentuan itu ibarat menggelar karpet merah bagi investor domestik maupun asing untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ia juga menyoroti ketentuan yang menyatakan data dan informasi transaksi pembelian obligasi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Menurutnya, persoalan utama adalah tidak adanya batasan yang jelas mengenai sumber dana yang boleh maupun tidak boleh diinvestasikan ke dalam kedua instrumen tersebut.
Wijayanto kemudian membandingkan Pasal 50A dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Meski sama-sama menuai kritik, tax amnesty dinilai memiliki batasan yang jauh lebih jelas karena mengecualikan dana yang berasal dari perdagangan manusia, narkotika, korupsi, dan terorisme.
"Kenapa 4 ini dikecualikan? Karena Indonesia itu menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force)," katanya, sembari menekankan bahwa pengecualian ini juga merupakan komitmen Indonesia untuk menjaga prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).

Itu sebabnya, menurut Wijayanto, kekhawatiran terbesar para ekonom dan pelaku pasar saat ini adalah potensi dikucilkannya Indonesia dari pergaulan internasional.
Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pembentukan International Financial Centre (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Kombinasi keduanya dinilai dapat membentuk ekosistem yang menarik bagi dana ilegal dan menurunkan reputasi Indonesia di mata investor global.
"Karena kemudian Indonesia seperti secara sengaja menempatkan diri dalam kasta yang rendah. Setara dengan British Virginia Island, Cayman Island, Mauritius, Panama yang terkenal dengan Panama Paper" ujarnya.
Wijayanto juga menyoroti pelanggaran terhadap prinsip transparansi tata kelola yang baik, yang dikenal dengan Santiago Principle, yang harus dijunjung tinggi oleh Sovereign Wealth Fund (SWF) seperti Danantara. Ia menilai pasal ini melanggar prinsip tersebut, sehingga Danantara berpotensi kesulitan berkolaborasi dengan SWF negara lain.
Keanggotaan Indonesia di FATF
Kekhawatiran serupa juga disampaikan koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor. Setelah UU P2SK disahkan, koalisi tersebut mengirimkan surat kepada FATF agar meninjau kembali keanggotaan Indonesia karena aturan baru itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berlaku di organisasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengarahkan perhatian pada Singapura. Ia menyebut Ketua FATF periode 2022–2024 berasal dari Singapura, yakni T. Raja Kumar.
"Salah satu pemain utama di FATF Ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan Indonesia dalam menerbitkan surat utang khusus bukanlah hal baru dan juga dilakukan oleh negara lain, bahkan Singapura. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi modal publik guna memenuhi pembiayaan nasional.
"Jadi Ini enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura). Jadi ya enggak apa-apa kita lihat aja seperti apa. Jalani aja," ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa uang hasil korupsi di Indonesia kerap ditempatkan di negara seperti Singapura. "Jadi gini, Anda kan tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya," ucapnya.
Mengenai kekhawatiran isu ini dapat mempengaruhi keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Kan gini, dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sama sekali tak terkait dengan praktik pencucian uang. Sebabnya jelas: setiap produk baru di sektor keuangan selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang jelas sehingga tidak terkait dengan pidana keuangan.
“Ya kan kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundering atau hal yang terkait dengan pidana keuangan,” ucap Airlangga di Kantornya, dikutip Senin (6/7/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa PFII dengan fasilitas pajak nol persen akan menjadikan Indonesia sebagai surga pajak. Menurutnya, skema serupa telah lama diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia. "Surga pajak kan ada di mana saja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak, di Singapura juga ada surga pajak," katanya mencontohkan.
Airlangga membandingkan potensi manfaat fasilitas tersebut dengan realisasi investasi Indonesia yang masih tertinggal dari negara tetangga.
"Ya kan balik lagi, kalau kita sekarang dengan apa tradisional investasi kan satu tahun kira-kira 2.200 triliun lah untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan untuk financial center mereka 5.000 triliun," paparnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































