Menuju konten utama

Restitusi Pajak Diperketat, Pengusaha Sawit dan Tambang Teriak

Pengusaha khawatir harus mencari dana talangan untuk pembayaran PPN hingga operasional jika restitusi pajak tidak dapat segera dicairkan.

Restitusi Pajak Diperketat, Pengusaha Sawit dan Tambang Teriak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Para pengusaha sawit dan tambang meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru restitusi pajak dipercepat yang rencananya akan diimplementasikan mulai 1 Mei 2026.

Mereka menilai, pengetatan proses pengawasan dan pencairan dalam aturan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha serta menekan kelangsungan operasional perusahaan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan tidak semua anggota asosiasi merupakan perusahaan besar. Karena itu, penerapan aturan baru percepatan restitusi pajak dikhawatirkan akan mengganggu arus kas perusahaan sawit skala kecil dan menengah.

“Anggota Gapki tidak semuanya perusahaan besar, banyak juga perusahaan kecil-menengah. Ini bisa mengganggu cash flow perusahaan kecil-menengah,” ujar dia kepada Tirto, dikutip Jumat (17/4/2026).

Eddy menjelaskan, dana restitusi yang diterima perusahaan umumnya digunakan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian berbagai kebutuhan operasional, seperti pupuk, peralatan kerja, suku cadang kendaraan, hingga mesin pabrik. Jika restitusi tidak dapat segera dicairkan, perusahaan harus menalangi lebih dulu kebutuhan tersebut.

“Semuanya ini dibayar terlebih dahulu. Nah, restitusi ini akan digunakan salah satunya untuk pembayaran PPN berikutnya. Sebab, ini semua rutin,” ujar dia.

Ia menambahkan, kondisi industri kelapa sawit saat ini juga sedang tertekan. Alih-alih menikmati kenaikan harga komoditas akibat perang Amerika Serikat (AS)-Iran, pelaku usaha justru menghadapi lonjakan biaya logistik dan asuransi pengiriman hingga 50 persen. Selain itu, harga pupuk naik sekitar 30 persen, sementara harga solar industri kini berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp29.000 per liter.

“Ekspor Februari-Maret juga turun 30 persen,” tambah Eddy.

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Sari Esayanti, menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke negara.

Bagi perusahaan tambang, restitusi juga berperan penting dalam menjaga arus kas.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” tuturnya kepada Tirto.

Menurut Sari, pencairan restitusi juga mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kepastian hukum terkait restitusi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana pengetatan restitusi pajak yang berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas usaha dan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

“IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait restitusi pajak dipercepat atau Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Melalui RPMK yang akan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19 Tahun 2024, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Mekanisme ini menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah restitusi dipercepat dapat diberikan.

“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI di laman resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Sebaliknya, jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum, permohonan restitusi dipercepat dapat ditolak.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan, yakni maksimal tiga bulan untuk restitusi dipercepat Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” bunyi laporan DJPP Kementerian Hukum.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana