Menuju konten utama

KDM Klarifikasi Dana Mengendap ke BI: Jangan Ada Lagi Kecurigaan

Menurut KDM, Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki catatan arus kas yang dapat dipantau secara harian, berbeda dengan data BI.

KDM Klarifikasi Dana Mengendap ke BI: Jangan Ada Lagi Kecurigaan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (22/10/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada dana Pemprov Jabar yang sengaja mengendap dalam bentuk deposito di bank untuk mengambil keuntungan bunga.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang usai komentar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait hal tersebut.

“Tidak ada lagi kecurigaan. Yang menyatakan pemerintah, khususnya Provinsi Jawa Barat, menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk didapat keuntungannya, sehingga program pembangunannya menjadi terhambat. Gak ada, karena selama ini lancar,” tegas Dedi usai melakukan klarifikasi data di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dedi menjelaskan, data BI yang disampaikan Purbaya mencatat saldo dana pada 30 September 2025. Data BI per 30 September menunjukkan saldo giro kas daerah sebesar Rp3,8 triliun.

Namun, anggaran tersebut sudah dibelanjakan dan berdasarkan data harian per 17 Oktober, saldo di kas daerah hanya tersisa Rp2,6 triliun. Dedi menjelaskan, angggaran tersebut tidak disimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp4,1 triliun seperti yang sempat menjadi perbincangan.

“Per 17 Oktober, dana di las Provinsi Jawa Barat memang Rp2,6 triliun, bukan Rp4,1 triliun. Data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk giro Rp3,8 triliun, itu yang dana kas daerah,” ucapnya.

Menurutnya, Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki catatan arus kas yang dapat dipantau secara harian, berbeda dengan data BI yang dihimpun dari data bank dan hanya dapat dilihat perkembangannya secara bulanan.

“BI itu hanya mengambil data-data dari bank, kemudian dicatatkan dan dilaporkan setiap akhir bulan. Sedangkan Kemendagri dengan Pemprov punya data harian di SIPB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa dana yang tercatat di BI adalah dana kas daerah dalam bentuk giro, bukan deposito. Menurutnya, giro merupakan instrumen yang setara dengan kas fisik, yang diperlukan untuk operasional harian.

“Kalau giro itu kan kas. Jadi gini, kalau kita simpan uang di rumah, misalnya di kas. Kasnya misalnya dalam bentuk lemari besi. Nah kan nggak mungkin pemerintah simpan di lemari besi. Maka simpannya di kas daerah, kas daerahnya dalam bentuk giro, bukan deposito,” paparnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa laporan BI mencakup dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit dan dinas kesehatan, yang dikelola secara mandiri di luar kas daerah. Namun, dana BLUD ini pun tidak disimpan dalam bentuk deposito.

Dedi menegaskan bahwa arus kas pemerintah berputar secara dinamis. Dana yang masuk akan segera digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan operasional.

“Kan uangnya berputar gini. Ada yang masuk, ada yang keluar. Dan memang pemerintah harus mengelola uangnya seperti itu,” jelasnya.

Menurutnya, penilaian akhir kemampuan belanja pemerintah akan dilihat pada 31 Desember. Sisa dana yang wajar di akhir tahun, menurutnya, diperlukan untuk keperluan mendesak seperti penanganan bencana dan pembayaran kewajiban di awal tahun berikutnya.

Baca juga artikel terkait DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana