tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperketat kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. Batas maksimalnya diturunkan dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan pembayaran restitusi yang dinilai tidak terkendali, terutama di sektor batu bara.
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," ujar Purbaya di kantornya, Senin (4/5/2026).
Pihaknya pun telah mengeluarkan aturan baru terkait hal itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026. PMK ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK No. 209/2021.
Selain itu, bendahara negara ini mengaku serius membersihkan tata kelola restitusi. Ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit investigasi periode 2016-2025.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot," ucapnya.
Menurut Purbaya, salah satu masalah utama adalah informasi tidak akurat yang diberikan stafnya. Ia mengaku salah menebak total restitusi tahun lalu karena staf melaporkan potensi yang sedikit, namun kenyataannya malah jor-joran.
"Jadi itu yang akan kita perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," katanya.
"Sementara restitusi dipercepat dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































