tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kekhawatirannya terkait besaran pembayaran restitusi yang mencapai Rp360 triliun sepanjang 2025. Ia menduga adanya kebocoran dalam pengelolaan restitusi tersebut, terutama di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Purbaya menyebut angka Rp360 triliun itu sangat besar dan laporan yang masuk ke meja kerjanya dinilai kurang jelas.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp360 triliun. Dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
"Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," tambahnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Kementerian Keuangan kini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap proses restitusi periode 2020 hingga 2025.
Audit internal difokuskan pada tahun 2025, sementara audit eksternal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencakup periode 2020-2025.
"Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya. Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita pengen itu," kata Purbaya.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghentikan kebijakan restitusi, melainkan memperketat agar tidak ada pihak tidak berhak yang menerima.
Ia memberi contoh kasus di industri batubara yang dinilainya tidak masuk akal, di mana pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar Rp25 triliun.
Hal ini lantaran batu bara masuk kategori barang kena pajak (BKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksplorasi batu bara dan karenanya bisa mendapatkan restitusi.
"Contohnya untuk industri batubara, PPN-nya, Pak, saya subsidi Rp25 triliun. Hitungannya gimana? Restitusinya dengan restitusi. Jadi saya ngeluarin Rp25 triliun dibandingkan untuk PPN. Itu udah enggak benar," ucapnya.
“Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Itu akan kami beresin sekarang," imbuhnya.
Purbaya juga memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti main-main dengan restitusi. "Kami auditkan. Kami masukin penjara. Baik eksternal maupun internal," ancamnya.
Target penyelesaian audit ini ditargetkan dalam waktu tiga bulan. Purbaya mengaku akan terus memantau prosesnya.
"Saya minta BPKP. Kapan perkiraan selesai? Jadinya sebulan, dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," jelasnya.
Ia memastikan hasil audit akan segera dilaporkan. "Ya kita akan melaporkan, Pak. Karena itu sumber kebocoran yang harusnya kami bisa selesaikan," tutur Purbaya.
Baca juga artikel terkait RESTITUSI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria
tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































