tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Otoritas pajak menegaskan, dana restitusi yang menjadi hak wajib pajak tidak akan ditahan oleh pemerintah.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Nganjuk, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama perbaikan kebijakan ini adalah mempercepat proses pengembalian pendahuluan. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi akan diprioritaskan dalam skema tersebut.
“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran. Inge juga menanggapi penolakan sebagian pelaku usaha terhadap sistem baru tersebut. Ia menegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan sesuai ketentuan.
“Sebenernya tadi saya bilang itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya,” kata dia.
Saat ini, pemerintah tengah mengharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Aturan ini akan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 19 Tahun 2024.
Melalui beleid tersebut, DJP akan mengatur mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak sebagai dasar penentuan pemberian restitusi dipercepat.
“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI di laman resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Sebaliknya, permohonan restitusi dipercepat dapat ditolak apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau tengah menjalani pemeriksaan maupun proses penegakan hukum.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































