Menuju konten utama

Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak, Siapkan Aturan Baru

PMK anyar terkait percepatan restitusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hingga mendukung peningkatan pelayanan perpajakan.

Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak, Siapkan Aturan Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) bersiap memimpin sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas dan mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah hambatan usaha dari tiga aduan tentang permasalahan PT Samator Indo Gas Tbk, PT Kairos Indah Sejahtera dan PT Galang Bumi Industri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akan memperketat pencairan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam beleid baru tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur tentang mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak (WP) yang menjadi dasar dalam menentukan apakah restitusi dipercepat dapat diberikan atau tidak.

“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI di laman resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Sebaliknya, jika WP tidak memenuhi ketentuan atau mengalami kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, percepatan permohonan restitusi dapat ditolak.

Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 bulan untuk pengajuan restitusi dipercepat Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk pengajuan restutusi dipercepat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” bunyi laporan DJPP Kementerian Hukum.

Melalui kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan terakhir pada Jumat-Sabtu, 10-11 April 2026 ini, PMK anyar terkait percepatan restitusi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana