tirto.id - Pemerintah akan memperketat pencairan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam beleid baru tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur tentang mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak (WP) yang menjadi dasar dalam menentukan apakah restitusi dipercepat dapat diberikan atau tidak.
“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI di laman resminya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Sebaliknya, jika WP tidak memenuhi ketentuan atau mengalami kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, percepatan permohonan restitusi dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 bulan untuk pengajuan restitusi dipercepat Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk pengajuan restutusi dipercepat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” bunyi laporan DJPP Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan terakhir pada Jumat-Sabtu, 10-11 April 2026 ini, PMK anyar terkait percepatan restitusi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































