Menuju konten utama

AI hingga Konten Kreator Kini Masuk Sektor Ekraf Baru

Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045 memasukkan 4 subsektor baru, sehingga totalnya bertambah jadi 21 subsektor.

AI hingga Konten Kreator Kini Masuk Sektor Ekraf Baru
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama jajarannya menyampaikan keterangan pers terkait Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026). FOTO/Nanda Surya Shadan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi memasukkan teknologi akal imitasi (AI) hingga konten kreator ke dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa langkah ini direalisasikan melalui penambahan empat subsektor baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045. Dengan adanya kebijakan anyar tersebut, jumlah subsektor ekonomi kreatif di Indonesia kini melonjak dari yang semula hanya 17 menjadi 21 subsektor demi memperkuat daya saing digital nasional.

Teuku mengatakan empat subsektor baru dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045 meliputi modifikasi otomotif, teknologi baru, konten digital, dan sulih suara (voice over).

“Yang pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian konten digital, termasuk konten kreator, affiliator, live commerce, dan juga sulih suara atau voice over,” kata Teuku dalam konferensi pers Rindekraf di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Teuku bilang, penambahan empat subsektor tersebut tercantum dalam lampiran pertama Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045. Dalam lampiran yang pertama, mencantumkan pengelompokan subsektor ke dalam empat klaster berbasis seni, budaya, desain, teknologi, dan konten digital, serta ada empat subsektor baru.

“Jadi kalau sebelumnya 17 subsektor, sekarang ada tambahan empat subsektor,” ujar Teuku.

Teuku mengatakan, pengelompokan tersebut ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor ekonomi kreatif di tengah perkembangan teknologi dan perubahan ekonomi global.

“Yang keenam, Rindekraf menetapkan pengelompokan subsektor ekraf ke dalam empat klaster berbasis seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media yang saat ini mencakup 21 subsektor. Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing adaptif terhadap digitalisasi, AI, ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan,” kata dia.

Menurut Teuku, Perpres Rindekraf 2026-2045 diharapkan menjadi kebijakan yang terintegrasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Dengan ditetapkannya Perpres ini, kita memiliki kebijakan yang integratif untuk membangun ekosistem ekraf yang lebih kuat, berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Teuku.

Baca juga artikel terkait EKONOMI KREATIF atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Siti Fatimah