tirto.id - Pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya
Riefky mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah disuarakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, pemerintah tengah memperkuat dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan yang dinilai lebih sederhana dan berpihak kepada pelaku industri.
Sebelum keputusan itu diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Forum tersebut melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi di sektor penerbitan.
Kementerian juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Riefky mengatakan pemerintah berharap insentif pajak itu dapat memperkuat ekosistem industri kreatif nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Keputusan Rakortas itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi perpajakan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada semester II tahun 2026.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































