tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bakal mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2026. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk membahas insentif ekonomi di kuartal II 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) si,” kata dia.
Sayangnya, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut berapa besaran anggaran dan juga mekanisme pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan pegawai pemerintah itu. Pun, pengumuman pencairan gaji ke-13 ini juga seharusnya dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh,” tambahnya.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan dengan besaran sebesar 100 persen dari penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan, untuk CPNS besaran gaji ke-13 dihitung 80 persen dari gaji pokok PNS.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI-Polri dan pegawai pemerintah disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat Juni 2026. Sementara bagi pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 akan dimulai pada 2 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan Taspen melalui unggahan resmi di media sosial perseroan. “Halo #SobatTaspen! TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis perseroan dalam akun Instagram @taspen dikutip 26 Mei 2026.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































