Yustinus Prastowo mengatakan pangkal masalah yang dikeluhkan Tere Liye terletak pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.
Tere Liye tidak melanjutkan kontrak untuk penerbitan 28 judul bukunya di dua penerbit besar karena persoalan pengenaan pajak bagi profesi penulis yang dinilai terlalu besar.