Menuju konten utama

Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Temui Tere Liye

Menteri Keuangan meminta Dirjen Pajak temui Tere Liye untuk membahas masalah pajak penulis.

Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Temui Tere Liye
Tere Liye. FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah meminta Dirjen Pajak untuk merespons keluhan penulis novel Tere Liye terkait pajak penulis buku yang disebut lebih besar dari pajak pengusaha dan profesi pekerjaan bebas.

"Jadi apa yang menjadi persoalan saudara Tere Liye itu bagaimana nanti tim kami yang menjelaskan dan menanganinya," kata Sri Mulyani di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2017).

Menurutnya, jika hal itu merupakan masalah administrasi, maka Dirjen pajak akan segera melakukan perbaikan, namun jika hal tersebut merupakan masalah peraturan perundang-undangan maka pihaknya akan membawa hal tersebut ke dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan ditetapkan.

"Dan itu bukan hanya untuk saudara Tere Liye, yang memandang policy masalah intensif bagi penulis, kalau ada ruangan untuk memperbaiki ya kita akan perbaiki," katanya.

Sri Mulyani sendiri mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Tere Liye untuk membahas masalah tersebut. Namun ia mengatakan setiap wajib pajak akan dilayani dengan baik oleh Dirjen Pajak di bawah Kementerian yang ia pimpin.

"Enggak ada waktu, saya kira tim pajak sajalah. Kita kan akan melayani semua wajib pajak dengan baik," ujarnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Tere Liye memutuskan kontrak dengan penerbit yang telah menerbitkan 28 judul bukunya yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Keputusan itu diambil lantaran pajak yang dibayarkan penulis terlalu besar. Jika dibandingkan profesi lainnya, seperti dokter, arsitek, artis, pajaknya mencapai 2 kali lipat. Sementara dibandingkan dengan pengusaha UMKM mencapai 23 kali lebih besar.

Penulis dengan penghasilan Rp1 miliar (belum dikurangi penghasilan tidak kena pajak/PTKP), harus membayar pajak dengan besaran hampir seperempat penghasilannya tersebut.

“Total pajaknya adalah Rp245 juta,” kata Tere Liye melalui tulisan di akun Facebook-nya, Selasa (5/9/2017) malam.

Baca juga artikel terkait PAJAK PENULIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto