tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer), termasuk di grup privat seperti Telegram, melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026. Jika ditemukan informasi tidak akurat atau menyesatkan, influencer terancam sanksi pidana dan kontennya bisa di-takedown.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada konten publik di TikTok atau Instagram, tetapi juga menjangkau ruang-ruang privat.
"OJK memiliki sistem pemantauan iklan jasa keuangan yang dapat dikembangkan dan dipergunakan untuk memantau aktivitas penyampai informasi. Selain informasi yang diperoleh sistem, OJK juga dapat memperoleh informasi aktivitas penyampai informasi ini dari mekanisme lain, seperti informasi dari masyarakat/konsumen/pemodal yang mungkin tergabung dalam grup privat," ujar Rizal kepada Tirto, Jumat (26/6/2026).
Namun, Rizal menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dari grup privat tersebut akan menjadi perhatian serius OJK jika ternyata tidak jelas, tidak akurat, tidak jujur, dan berpotensi menyesatkan.
Rizal juga menyoroti praktik banyak influencer yang menyembunyikan rekomendasi ilegal di balik kata "opini pribadi". Menurutnya, OJK akan menelaah substansi informasi, bukan sekadar klaim disclaimer.
"Terkadang ada pihak menyampaikan disclaimer bahwa apa yang disampaikan adalah hanya opini pribadi, namun ternyata di dalamnya ada ajakan atau pemberian rekomendasi tertentu sehingga pemenuhan ketentuan terkait pemberian rekomendasi harus dipenuhi," ucapnya.
Jika ketentuan perizinan untuk memberikan rekomendasi efek (saham) tidak dipenuhi, influencer dapat dikenakan sanksi pidana di bidang Pasar Modal.
"Penyampai Informasi dituntut harus benar-benar berhati-hati dan tidak sembarangan," kata Rizal.
OJK menerapkan sanksi bertingkat terhadap pelanggaran aturan ini. Untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer nakal, ancaman denda mencapai Rp15 miliar hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, OJK berwenang melakukan pembinaan berupa teguran, pengarahan, dan bimbingan terhadap influencer. Jika tidak diindahkan, OJK dapat mengeluarkan perintah tertulis. Apabila perintah itu dilanggar, akan dikenakan sanksi pidana.
“Maka penyampai informasi dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan," kata Rizal.
Langkah terakhir, OJK juga dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun atau menghapus konten yang melanggar. Dalam kondisi mendesak seperti promosi investasi bodong, pemblokiran bisa dilakukan tanpa melalui tahap pembinaan terlebih dahulu.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



































