tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan alasan di balik kebijakan kuota internet yang hangus dan tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya atau diberlakukan sistem rollover.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, menyatakan bahwa kebijakan rollover berpotensi menambah beban bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujarnya saat menyampaikan keterangan pemerintah terkait perkara kuota hangus tersebut pada Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan semacam itu bisa berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas.
Menurut Komdigi, tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau bahkan tanpa batas waktu justru dapat memunculkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi operator.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” tutur dia.
Wayan menjelaskan bahwa kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang sifatnya dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien dan terencana. Pemberlakuan masa aktif kuota, lanjutnya, memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Komdigi mencatat setidaknya empat tujuan penerapan masa berlaku kuota, yakni memastikan efisiensi penggunaan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta menjaga mutu layanan publik.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.
Atas pertimbangan itu, Komdigi menilai pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Pemerintah juga berpendapat bahwa argumentasi para pemohon dalam uji materi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga Mahkamah diminta menolak seluruh permohonan.
Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur soal tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota yang belum terpakai ketika masa aktifnya berakhir. Menurut kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, ketentuan dalam pasal itu bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga membuka ruang kebebasan mutlak bagi operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menimbulkan ketidakadilan. Para pemohon berargumen bahwa aturan tersebut memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak konsumen bisa dihentikan secara sepihak.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai sebagai berikut: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































