Menuju konten utama

MK Soroti Kuota Internet Hangus, Bandingkan dengan Token Listrik

Menurut Arsul, internet merupakan sarana telekomunikasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serupa dengan listrik.

MK Soroti Kuota Internet Hangus, Bandingkan dengan Token Listrik
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mengkritik kebijakan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan membandingkannya dengan mekanisme token listrik prabayar.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor permohonan 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Token listrik prabayar itu tidak ada kedaluwarsa. Kedaluwarsa token listrik prabayar itu hanya terjadi kalau konsumen membeli token terus-terusan lebih dari 50 kali dan kemudian tidak diinput tidak dipergunakan," tutur Arsul.

Menurut Arsul, internet merupakan sarana telekomunikasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serupa dengan listrik. Dia mempertanyakan alasan pembentuk undang-undang menerapkan kebijakan berbeda terhadap dua layanan yang sama-sama dibutuhkan masyarakat luas tersebut.

Arsul juga mengkritik sikap pemerintah yang memandang persoalan kuota internet sekadar hubungan kontraktual privat antara konsumen dan operator. Dia menilai pandangan itu mengabaikan kewajiban konstitusional negara. Bahkan, dia menyebut kebijakan di sejumlah negara lain lebih menghormati hak konsumen.

“Di negara lain yang pasti tidak berdasarkan Pancasila dan mungkin tidak ada Pasal 28H-nya saja itu malah kebijakan terkait dengan paket internet itu bisa jadi menjadi lebih Pancasilais karena hak konsumen itu kemudian dihormati," ucapnya.

Dalam agenda persidangan yang sama, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa kewajiban akumulasi (rollover) atau pengembalian (refund) kuota berpotensi membebani kapasitas dan biaya tambahan bagi operator.

“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan mewakili pemerintah.

Wayan menjelaskan bahwa kuota layanan bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola efisien. Menurutnya, masa berlaku kuota berfungsi mencegah penumpukan kapasitas semu dan menjaga kualitas layanan publik.

Dia juga menegaskan kuota internet bukanlah aset pribadi, melainkan hak akses jaringan dalam durasi tertentu sesuai kesepakatan.

“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Pemohon mempersoalkan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan "cek kosong" kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus.

Mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak menjamin akumulasi sisa kuota atau pengembalian pulsa bagi konsumen.

Baca juga artikel terkait KUOTA INTERNET atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi