tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan seksual masih menjadi bentuk kasus yang paling dominan terhadap perempuan sepanjang 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 dalam rangka jelang Hari Perempuan Internasional, Jumat (6/3/2026).
Komisioner Komnas Perempuan Catharina Pancer Istiyani memaparkan data sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dilihat berdasarkan ranahnya, ranah personal menjadi yang tertinggi dengan 337.961 kasus, disusul ranah publik sebanyak 17.252 kasus, dan ranah negara sebanyak 2.707 kasus.
Soal bentuk kekerasannya, kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk yang paling dominan.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Fiska mengatakan kekerasan seksual menjadi salah satu isu paling serius dalam laporan CATAHU tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, terdapat 24.472 kasus kekerasan seksual yang tercatat sepanjang 2025.
“Kasus-kasus ini kami anggap paling serius, sistemik, dan dampaknya sangat besar terhadap kehidupan perempuan,” kata Sondang dalam peluncuran CATAHU 2025.
Selain kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender di ruang digital atau kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sepanjang 2025, tercatat 1.141 kasus kekerasan berbasis elektronik yang dilaporkan.
Menurut Sondang, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ruang baru yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender.
“KBGO menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ruang baru kerentanan bagi perempuan,” ujarnya.
Meski angka kekerasan seksual yang tercatat cukup tinggi, Komnas Perempuan menilai jumlah tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Banyak korban tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena berbagai hambatan.
“Kami juga menemukan fenomena under-reporting, yaitu banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan karena stigma dan hambatan yang dialami korban,” kata Sondang.
Selain kekerasan seksual dan KBGO, laporan CATAHU 2025 juga menyoroti kasus femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dipicu relasi kuasa berbasis gender. Komnas Perempuan mencatat sekitar 800 kasus femisida sepanjang 2025.
Mayoritas kasus femisida terjadi di ranah personal, seperti relasi pasangan maupun keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa relasi terdekat korban kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan fatal terhadap perempuan.
CATAHU merangkum data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk lembaga layanan, pengadilan agama, serta pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan. Data tersebut digunakan untuk memetakan tren kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah, mulai dari personal, publik, hingga negara.
===========
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































