tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong kepolisian membebaskan tiga perempuan yang masih ditahan hingga saat ini. Ketiga perempuan itu ditahan imbas rentetan aksi unjuk rasa se-Indonesia mulai 25 Agustus 2025.
Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti berujar dorongan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Komnas Perempuan terhadap rentetan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan pembebasan berinisial L, F, dan G yang masih ditahan saat ini," ucapnya saat konferensi pers via YouTube Komnas Perempuan, Jumat (12/9/2025).
Kata Yuni, rekomendasi Komnas Perempuan lainnya, yakni meminta kepolisian menghentikan aksi represif saat berhadapan dengan pengunjuk rasa. Lalu, mendesak perlindungan hak warga negara saat menyampaikan pendapat.
Komnas Perempuan juga mendesak akses publik tidak dibatasi, mendorong aparat menjaga hak asasi manusia (HAM). Dalam kasus ini, Komnas Perempuan meminta polisi bekerja sesuai standar HAM dan meminta TNI tak mencampuri keamanan sipil.
"Lindungi pembela HAM, hentikan penahanan dan kriminalisasi perempuan. Tuduhannya sebenarnya bagian dari hak mereka untuk menyampaikan pendapat, kritik sosial, terhadap pemerintah," tutur Yuni.
"Komnas HAM mendesak pemulihan kepada korban, khususnya perempuan anak dan kelompok rentan," sambung dia.
Yuni melanjutkan, Komnas Perempuan meminta pembentukan tim investigasi independen untuk memeriksa kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025, dan mendesak perbaikan tata pengelolaan pemerintah atas aksi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih berujar, sejumlah perempuan ditangkap kepolisian dengan dalih terlibat dengan aksi unjuk rasa. Terdapat pula perempuan yang terlibat dengan unjuk rasa ditangkap dengan kekerasan.
Berdasar catatan, berdasar dua kriteria itu, Polda Jawa Tengah menangkap tiga perempuan pada 30 Agustus. Selang sehari, ketiga perempuan itu dibebaskan.
Dahlia melanjutkan, Polres Jakarta Utara menangkap dua perempuan pada 31 Agustus 2025. Keesokan harinya, kedua perempuan itu dibebaskan.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap satu anak perempuan. Ia dibebaskan pada 28 Agustus 2025. Penangkapan anak perempuan juga dilakukan Polresta Banyumas. Anak tersebut kini telah dibebaskan.
Dahlia menekankan berdasar temuan mereka, penangkapan oleh polisi menyebabkan trauma kepada sejumlah perempuan tersebut.
"Perempuan berhadapan dengan hukum ditangkap di rumah mereka, tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Situasi yang mereka alami sangat terpukul, mental mereka trauma," tutur dia.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, aksi unjuk rasa terjadi di 107 titik yang tersebar se-Indonesia sejak 25 Agustus 2025 hingga saat ini. Kerugian imbas unjuk rasa bermacam-macam.
Imbas unjuk rasa, sebanyak 10 masyarakat meninggal dunia, versi Komnas HAM. Menurut Komnas HAM, penyebab meninggalnya sejumlah korban disebabkan kekerasan kepolisian.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hanya meminta pemerintah daerah tidak melakukan selebrasi berlebih.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































