Menuju konten utama

Bolehkan Tebang Pohon di Trotoar Jalan? Cek Aturan & Sanksinya

Simak aturan dan sanksi yang berlaku untuk kasus penebangan pohon secara liar.

Bolehkan Tebang Pohon di Trotoar Jalan? Cek Aturan & Sanksinya
Kondisi terkini lokasi penebangan pohon di Jln. Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/8/2026). Pemerintah Kota Bandung memasang segel di sekitar lokasi penebangan pohon secara ilegal tersebut. tirto.id/Muhamad Nizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penebangan pohon di trotoar jalan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Ketahui apa saja sanksi yang dikenakan pada pelaku penebangan pohon secara liar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sempat meninjau lokasi penebangan pohon di sekitar Jalan R.E Martadinata (Riau), Kota Bandung. Dia menyesalkan tindakan itu dan mengatakan akan menyeret pelaku penebangan pohon ke jalur hukum.

Sebanyak 10 pohon di jalan tersebut tercatat mengalami penebangan secara liar. Penebangan dilakukan pada 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari, seturut keterangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” beber Farhan, Jumat (31/7/2026).

Sejumlah warga menyebut, para pelaku penebangan pohon itu mengenakan seragam. Tak ayal, mereka sempat diduga sebagai petugas.

Namun, identitas pelaku ataupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan. Farhan pun langsung memerintahkan penyegelan terhadap area pohon-pohon yang ditebang.

Lalu, bagaimana hukum yang mengatur ketentuan penebangan pohon di trotoar? Simak aturannya beserta sanksi yang berlaku.

Aturan Penebangan Pohon di Trotoar Jalan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah melarang penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif di jalan provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG.

Melansir laman resmi Gapura Jabar (4/5/2026), Pemkot Bandung mendukung kebijakan Pemprov Jabar tersebut. Aturan itu menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau di wilayah kota.

Mengacu surat edaran yang sama, penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang. Namun, ada pengecualian jika telah mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, penebangan juga bisa dilakukan jika dalam kondisi darurat (penanganan bencana alam/mencegah terjadinya bencana yang tidak diharapkan). Namun, tindakan ini harus disertai kewajiban melapor setelah penanganan dilakukan.

Kasus Penebangan Pohon di Bandung

Kondisi terkini lokasi penebangan pohon di Jln. Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/8/2026). Pemerintah Kota Bandung memasang segel di sekitar lokasi penebangan pohon secara ilegal tersebut. tirto.id/Muhamad Nizar

Kendati Jalan R.E. Martadinata (Riau) bukan merupakan jalan provinsi sebagaimana yang diatur dalam surat edaran tersebut, para pelaku penebangan pohon secara liar bisa saja tetap dikenai aturan yang berlaku.

Aturan mengenai penebangan pohon juga sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 23 Tahun 1987 tentang Ketentuan Penanaman, Pemeliharaan, Pemangkasan, dan Penebangan Pohon di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Menurut Pasal 3 Bab III tentang Izin Pemangkasan dan Penebangan Pohon, berikut ini ketentuan mengenai aturan terkait:

  • Bagi yang akan memangkas atau menebang pohon, terlebih dulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  • Permohonan harus disertai alasan pemangkasan atau penebangan pohon, lokasi pohon, dan jumlah pohon yang akan ditebang dan keterangan lainnya yang dipandang perlu.
  • Petugas yang melaksanakan pemangkasan dan penebangan pohon, yakni pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  • Aturan ini dikecualikan sepanjang yang menyangkut kewajiban penghuni atau pemilik suatu persil atau suatu jalan untuk menebang pohon-pohon yang ada pada persilnya atau pada jalannya yang dikhawatirkan akan tumbang.
Kemudian, di Pasal 4 diatur pula mengenai tarif retribusi atau biaya penggantian pemeliharaan jika sudah ada izin penebangan pohon. Nominal ditentukan berdasarkan jumlah kubikasi kayu yang dipangkas atau ditebang.

Sanksi Penebangan Pohon Liar

Pasal 8 Bab VII tentang Ketentuan Pidana Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 23 Tahun 1987 mengatur mengenai sanksi jika ada penebangan pohon secara liar.

Menurut butir ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perda, termasuk aturan penebangan pohon, diancam hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.

Adapun berdasarkan butir ayat (2), penyidikan terhadap pelanggaran Perda tersebut dilakukan oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penebangan pohon di Bandung tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Mengacu pada aturan yang sama, setiap satu pohon yang ditebang bisa dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta. Sanksi untuk kasus ini juga bisa berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif senilai Rp100 juta.

Pembaca bisa mengakses aturan mengenai kerusakan lingkungan melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Kerusakan Lingkungan

Baca juga artikel terkait KERUSAKAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo