Menuju konten utama

DPR akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Habiburokhman mengatakan panja ini akan menjadi wadah untuk mengawal berbagai persoalan di tiga institusi penegak hukum tersebut.

DPR akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Dapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pembentukan panja ini akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, yang didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan panja ini sebagai respons dari tuntutan publik untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia.

“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/11/2025).

Habiburokhman menyebut panja ini akan menjadi wadah untuk mengawal berbagai persoalan di tiga institusi penegak hukum tersebut.

"Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan," katanya.

Nantinya, panja akan bertugas menerima laporan masyarakat di awal kerjanya. Laporan tersebut terkait dengan berbagai kasus pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lembaga Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

“Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” jelasnya.

Untuk di Polri, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah membentuk dan melantik anggota Komisi Reformasi Kepolisian, pada Jumat (7/11/2025). Komisi ini diisi 10 orang berlatar belakang hukum, purnawirawan, hingga anggota Polri aktif.

Mereka yang dilantik adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kemudian, ada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie; mantan Kapolri 2019–2021 Idham Azis, mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya akan memulai kerja dengan mendengar berbagai masukan dari masyarakat, kelompok akademisi dan praktisi, organisasi masyarakat sipil baik dalam forum-forum yang dibuat secara khusus maupun dari kanal-kanal sosial media.

Anggota-anggota bakal bertukar pikiran salah satunya mengenai cara terbaik menyerap aspirasi masyarakat.

Pasalnya, Jimly menjelaskan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, termasuk dari tuntutan massa demonstrasi yang turun ke jalan di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tuntutan untuk mereformasi Polri juga disuarakan sejumlah tokoh bangsa, Gerakan Nurani Bangsa, yang menemui langsung Presiden Prabowo di Istana.

"Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Jadi tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah itu kita juga harus siap, tetapi belum pasti ya, belum pasti," ujar Jimly.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto