Menuju konten utama

Isi Pasal 304-307 KUHP Tentang Menelantarkan Anak dan Penjelasan

Isi pasal 304-307 KUHP adalah tentang menelantarkan anak. Berikut bunyi dan isi pasal 304-307 KUHP beserta penjelasannya.

Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Isi pasal 304-307 KUHP adalah tentang menelantarkan anak. Sebagai negara hukum Indonesia memiliki induk peraturan untuk urusan pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP merupakan landasan penegakan hukum pidana yang digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

Di dalam KUHP terdapat peraturan-peraturan mengenai tindak pidana yang akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Sistem hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian perkara dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa.

Dalam sejarahnya, KUHP dibentuk berdasarkan sebuah produk hukum pada zaman kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI).

WvSNI dibentuk pada 15 Oktober 1915 dan diresmikan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Dalam WvSNI masih terdapat unsur-unsur khas kolonialisme seperti aturan tentang kerja rodi dan denda dalam bentuk mata uang gulden.

Namun setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, WvSNI akhirnya dimodifikasi untuk menyesuaikan tujuan dan situasi negara Indonesia pada pasca-kemerdekaan.

WvSNI resmi diubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No.1 tahun 1946. KUHP juga menghapus unsur-unsur kolonialisme seperti aturan kerja rodi serta mengganti denda dengan mata uang gulden ke mata uang rupiah.

KUHP terdiri dari 3 buku yaitu Buku 1 tentang Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2 tentang Kejahatan (Pasal 104-488), dan Buku 3 tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).

Isi Pasal 304-307 KUHP Tentang Menelantarkan Anak

Pasal 304-307 KUHP termasuk dalam Buku 2 tentang Kejahatan dan BAB XV tentang Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong. Pasal-pasal ini berisi definisi, unsur-unsur, dan sanksi terkait penelantaran anak. Berikut adalah isi dari Pasal 304-307 KUHP tentang menelantarkan anak.

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau memberikan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memmberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 305

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 306

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalam diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

(2) Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 307

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani
-->