Menuju konten utama

Apa Itu KKN: Aturan dan Mengapa Mahasiswa Harus Melakukannya?

Mengenal KKN kegiatan yang dilakukan mahasiswa dalam film KKN di Desa Penari.

Apa Itu KKN: Aturan dan Mengapa Mahasiswa Harus Melakukannya?
Sejumlah Mahasiswa Universitas Malikussaleh berjalan bersama usai pelepasan peserta KKN Pemberdayaan Pembelajaran Masyarakat Tim I Angkatan XXII tahun 2017 di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (2/8).ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Film horor KKN di Desa Penari yang tayang di berbagai bioskop Indonesia saat ini mendapat cukup banyak perhatian. Dikutip dari sebuah unggahan dalam akun resminya, @kknmovie, film dari Manoj Punjabi itu telah menarik lebih dari 3,7 juta penonton 11 hari sejak perilisannya pada 30 Mei 2022 lalu.

Namun, apa itu KKN yang disematkan dalam judul film tersebut?

KKN, singkatan dari Kuliah Kerja Nyata, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk pengabdiannya terhadap masyarakat dengan membuat program yang dapat membangun daerah-daerah di Indonesia, demikian seperti yang dijelaskan pada laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Pembangunan yang dilakukan pada kegiatan KKN tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah dengan bidang yang berbeda-beda. Nizam selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan diekspektasikan dapat memberi solusi dari masalah yang dijumpai.

KKN tidak hanya mata kuliah tambahan, namun juga menjadi wadah untuk mahasiswa melakukan aktualisasi diri serta mewujudkan keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas diri dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki ke kehidupan bermasyarakat.

Tridharma Perguruan Tinggi

Landasan hukum Kuliah Kerja Nyata yang menjadi salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat didasarkan pada Tridharma Perguruan Tinggi ketiga.

Tridharma sendiri adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Ada pun penjelasan dari ketiga Tridharma Perguruan Tinggi yakni sebagai berikut.

  1. Pembelajaran atau pendidikan, proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  2. Penelitian, kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Pengabdian kepada masyarakat, kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aturan KKN di Beberapa Perguruan Tinggi

Aturan kegiatan KKN pada dasarnya dikembalikan pada masing-masing universitas sehingga mungkin saja terdapat beberapa perbedaan dalam setiap pelaksanaannya. Yang pasti, KKN ini harus berupa pengabdian yang memberi manfaat pada masyarakat.

Di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) misalnya, Kuliah Kerja Nyata mahasiswanya dilakukan di daerah perkampungan di Surabaya dengan tema Pemanfaatan IT, Problem Solving Masyarakat (sampah, limbah, dll), Pendidikan Formal (mengajar siswa di luar sekolah), dan juga Pelatihan Online Marketing untuk UKM.

Berfokus pada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), ITS membagi beberapa jenis program KKN yakni KKN Tematik, Kebangsaan, Internasional, Reguler, Abmas, Tanggap Bencana, dan juga Kolaborasi.

Di sisi lain, di Universitas Hassanudin (Unhas) KKN terbagi menjadi empat jenis saja, antara lain KKN Regular, Tematik, Internasional, dan juga Kebangsaan.

Dikti Kemendikbud melalui surat edaran 1037/E.E2/KM/2020 pada Oktober 2020 lalu juga sempat mencanangkan program KKN Tematik (KKNT) Perubahan Perilaku Pencegahan Covid-19. Programnya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Perguruan Tinggi guna memberi edukasi perilaku hidup sehat agar masyarakat lebih disiplin dalam upaya pencegahan Covid-19.

Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk menyelenggarakan program KKNT Duta Perubahan Perilaku Pencegahan Covid-19 ini sebagai implementasi kebijakan Kampus Merdeka.

Baca juga artikel terkait KKN atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra