tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum.
Hukum sendiri merupakan aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut laman FH Unikama, hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol.
Hukum berfungsi sebagai penjamin adanya kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Oleh karena itu, semua orang berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum.
Hukum memiliki sifat yang universal, artinya hukum meliputi setiap aspek kehidupan manusia seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat.
Dilansir dari laman BPSDM PU, tujuan hukum berdasarkan teori etis keadilan adalah untuk mewujudkan keadilan yang terdiri dari keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan vindikatif, dan keadilan protektif.
Sementara berdasarkan teori manfaat/kegunaan, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah/berguna, yaitu mewujudkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi sebanyak-banyak mungkin orang.
Dengan proses hukum, setiap perkara diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, hukum juga bertujuan agar menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri atau main hakim sendiri.
Macam-Macam Hukum
Terdapat macam-macam jenis hukum berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, dan cara mempertahankannya. Berikut adalah penjelasannya.
Hukum berdasarkan sumbernya:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang berasal dari peraturan dan kebiasaan masyarakat.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk atas putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku secara internasional atau di seluruh dunia.
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang di masyarakat dan daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku lintas waktu dan lokasi di seluruh dunia.
- Hukum material, yaitu hukum yang berisi peraturan tentang kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum material.
Unsur-Unsur Hukum
Dilansir dari Modul Pengantar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi, terdapat beberapa unsur hukum yaitu;
1. Peraturan tingkah laku manusia.
Unsur ini meliputi aturan yang membatasi dan mengatur tingkah laku manusia agar bisa terkontrol dan tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
Unsur ini menegaskan bahwa aturan dalam hukum hanya bisa dibuat dan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib seperti lembaga pemerintahan.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
Unsur ini berarti bahwa segala aturan yang ada dalam hukum bersifat memaksa dan tidak bisa ditawar.
4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
Unsur ini menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum bersifat tegas dan adil.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno