Menuju konten utama
Hukum

Apa Saja Unsur-Unsur Hukum, Pengertian dan Fungsinya

Pelajari unsur-unsur hukum yang jadi dasar penegakan hukum Indonesia. Baca artikel ini untuk wawasan hukum yang lengkap.

Apa Saja Unsur-Unsur Hukum, Pengertian dan Fungsinya
Ilustrasi dari Undang-Undang mengenai unsur-unsur hukum.. foto/Istockphoto

tirto.id - Unsur-unsur hukum menjadi dasar penting dalam penegakan hukum yang dijunjung tinggi oleh Indonesia. Hukum hadir sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia agar tidak semena-mena. Manusia menciptakan sistem hukum untuk mengontrol tindakan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum menjamin adanya kepastian dalam pelaksanaan kekuasaan lembaga dan memiliki ciri-ciri hukum yang melekat di dalamnya. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan di hadapan hukum. Selain itu, hukum mencakup berbagai aspek seperti ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan sosial.

Teori keadilan menjelaskan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan dalam berbagai bentuk, seperti komutatif dan distributif. Dalam praktiknya, hukum memiliki banyak bentuk, misalnya melalui contoh klasifikasi hukum yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat. Hakim memegang peran penting dalam menyelesaikan perkara agar masyarakat tidak bertindak seenaknya.

Unsur-Unsur Hukum

Berdasarkan Modul Pengantar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi, terdapat beberapa komponen penting dalam hukum. Unsur-unsur ini menjadi dasar dalam memahami dan menerapkan hukum kontrak kerja di bidang konstruksi. Adapun unsur hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Tingkah Laku Manusia

Unsur ini meliputi aturan yang membatasi dan mengatur tingkah laku manusia agar bisa terkontrol dan tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Peraturan Diadakan oleh Lembaga Resmi dan Berwajib

Unsur ini menegaskan bahwa aturan dalam hukum hanya bisa dibuat dan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib seperti lembaga pemerintahan.

3. Peraturan itu Bersifat Memaksa

Unsur ini berarti bahwa segala aturan yang ada dalam hukum bersifat memaksa dan tidak bisa ditawar.

4. Sanksi bagi Para Pelanggar Peraturan itu Adalah Tegas.

Unsur ini menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum bersifat tegas dan adil.

Macam-Macam Hukum

Terdapat macam-macam jenis hukum berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, dan cara mempertahankannya. Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum adat, yaitu hukum yang berasal dari peraturan dan kebiasaan masyarakat.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian negara.
  4. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk atas putusan hakim.
  5. Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku secara internasional atau di seluruh dunia.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

  1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang di masyarakat dan daerah tertentu.
  2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
  3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku lintas waktu dan lokasi di seluruh dunia.

Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  1. Hukum material, yaitu hukum yang berisi peraturan tentang kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum material.

Ciri-Ciri Hukum

Hukum memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari norma sosial lainnya. Ciri-ciri ini mencerminkan fungsi dan peran hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bersifat Mengatur dan Memaksa

Hukum berisi aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Selain itu, hukum bersifat memaksa, artinya harus dipatuhi oleh semua orang. Jika dilanggar, akan dikenakan sanksi.

2. Terdapat Sanksi yang Tegas

Pelanggaran terhadap hukum akan dikenai sanksi yang nyata, seperti denda, kurungan, penjara, hukuman mati (di beberapa negara), atau sanksi administratif maupun perdata.

3. Dibuat oleh Lembaga Berwenang

Hukum dibuat oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan, seperti DPR dan pemerintah (untuk undang-undang), Mahkamah Agung (untuk yurisprudensi), atau lembaga lainnya sesuai aturan.

4. Berlaku Umum

Hukum berlaku untuk semua orang dalam wilayah hukum tertentu, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan.

5. Mengatur Kehidupan Sosial

Hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat agar kehidupan bersama berjalan secara teratur.

6. Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum dapat berbentuk hukum tertulis (seperti undang-undang, peraturan) dan hukum tidak tertulis (seperti hukum adat atau kebiasaan yang diakui masyarakat).

7. Bersifat Objektif dan Rasional

Hukum disusun berdasarkan pertimbangan logis dan objektif, bukan berdasarkan perasaan pribadi atau subjektivitas.

Pembaca yang ingin mengikuti informasi seputar Hukum dapat klik tautan di bawah ini.

Kumpulan Artikel tentang Hukum

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono