tirto.id - Ada 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Lantas, apa pilar utama demokrasi?
Pancasila Sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" merupakan rumusan dasar Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila sendiri sesuai dengan kepribadian bangsa yang telah diterapkan dan digali dari tata nilai sosial budaya bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Siapa yang Mengutarakan 10 Pilar Demokrasi?
Tokoh yang mengutarakan 10 Pilar Demokrasi adalah KH Ahmad Sanusi. Pada masa pra-kemerdekaan, ia merupakan salah satu anggota aktif Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Namanya baru didaftarkan sebagai pahlawan nasional pada 7 November 2022 silam, sebagai salah satu tokoh asal Jawa Barat. Berkaitan dengan itu, Ahmad Sanusi dilahirkan di Sukabumi pada 18 September 1889.
Adapun tulisan Ahmad Sanusi tentang 10 Pilar Demokrasi mempunyai tajuk lengkap “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi”. Pembahasan itu tertulis dalam buku Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan (2006).
Apa Saja 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945?
Dalam tulisannya, Ahmad Sanusi menyebutkan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 berikut.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Artinya, seluk-beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.2.Demokrasi dengan Kecerdasan
Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.4. Demokrasi dengan Rule of Law
Hal ini mempunyai 4 makna penting, yaitu:Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice), bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), bukan demokrasi yang membiarkan kesemerawutan atau anarki.
Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum, dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum, sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.Dengan berdasarkan sila ke-4 dari Pancasila yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", sudah sangat jelas bahwa Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama yaitu: kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Dengan adanya tiga karakter tersebut, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus sesuai dengan cita-cita leluhur demokrasi di Indonesia. Hakikatnya, inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat yang artinya, rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara.
Contoh Penerapan 10 Pilar Demokrasi Pancasila
Berikut beberapa contoh penerapan pilar-pilar Demokrasi Konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1. Kebebasan Beragama
Contoh penerapan 10 Pilar Demokrasi Pancasila pada poin ini bisa dilihat dari keberagaman penganut agama di Indonesia. Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan kebebasan untuk menganut agama sesuai kepercayaan masing-masing.2. Memikirkan Solusi untuk Kepentingan Negara
Contoh 10 Pilar Demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945 pada poin ini bisa dipantau dari perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU). Setiap orang memikirkan solusi maupun proyeksi terhadap aturan yang sedang dirumuskan.3. Pelaksanaan Pemilu
Contoh penerapan 10 Pilar Demokrasi yang berkedaulatan rakyat adalah diberlakukannya pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan presiden. Oleh sebab itu, rakyat berperan sebagai pemegang kedaulatan negara Indonesia.4. Adanya UU dan Peraturan Tertentu
Demokrasi dengan rule of law dapat dilihat contohnya dari penggunaan Undang-Undang tertentu dalam penyelesaian kasus pelanggaran pidana. Dengan begitu, berbagai pelanggaran yang berkemungkinan terjadi akan dibatasi oleh aturan hukum.5. Lembaga yang Ranah Kekuasaannya Dipisahkan
Indonesia merupakan negara yang dipisahkan kekuasaannya menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini melaksanakan tugasnya masing-masing, sesuai kewenangan, dan punya batasan tertentu.6. Pemberlakuan Hak Anak
10 Pilar Demokrasi juga bisa dilihat dari pemberlakuan hak asasi manusia di negara Indonesia. Contoh konkretnya adalah pengaturan terhadap hak anak menerima pendidikan dan perlindungan anak dari kekerasan.7. Pengadilan Independen
Contoh penerapan 10 pilar dapat dilihat dari sistem penegakan hukum yang dijalankan secara independen tanpa campur tangan pihak lain. Selain itu, penggugat dan tergugat diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya.8. Peraturan Daerah yang Berbeda-beda
Contoh 10 Pilar Demokrasi pada poin ini bisa dilihat dari keberadaan pemerintahan-pemerintahan daerah yang mengatur kebijakan di wilayah masing-masing. Misalnya aturan pengenaan pajak Kota A yang berbeda dari Kota B.9. Mengorientasikan Program untuk Kemakmuran
Pada poin ini, negara Indonesia harus berjalan dengan kedaulatan rakyat, kekuasaan rakyat, dan untuk rakyat. Begitu juga demi kemakmurannya, berbagai program harus berjalan sesuai kebutuhan khalayak dan negara itu sendiri.10. Pelibatan Kelompok Minortias dalam Diskusi
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi titik fokus pembahasa pada poin ini. Contohnya dapat dipantau melalui pelibatan kelompok minoritas di dalam diskusi-diskusi umum yang bersangkutan dengan kepentingan negara.Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yuda Prinada