Menuju konten utama

Apa Saja Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah?

Ada sejumlah tujuan otonomi daerah dilaksanakan. Lain itu, pelaksanaan otonomi daerah menganut beberapa prinsip tertentu.

Apa Saja Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah?
Ilustrasi peta Indonesia. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Auto berarti "sendiri" dan nomos bermakna "aturan (undang-undang)." Jadi, pengertian otonomi adalah hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemampuan sendiri.

Adapun menurut C.J.Franseen, otonomi daerah merupakan hak mengatur urusan-urusan daerah dan menyusun peraturan-peraturan yang dibuat dengan hak tersebut.

Secara konseptual, pengertian otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Dikutip dari modul PPKN Kelas X (2020:10), pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yakni:

  • Terlaksananya pendidikan politik.
  • Menciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya.

Sejumlah Prinsip dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menemukan momentumnya pada era setelah reformasi 1998. Tuntutan reformasi mendorong Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 menetapkan TAP MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.

Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab, demikian mengutip dari artikel "Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia" dalam Jurnal Criksetra (Vol 5, No 9, 2016).

Mengutip modul PPKN Kelas X (2020: 10), otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.

2. Otonomi Nyata

Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.

3. Otonomi bertanggung jawab

Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu.

Sementara apabila menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016:103), dalam pelaksanaan otonomi daerah, selain 2 prinsip di atas, ada juga prinsip Dinamis. Prinsip ini berarti otonomi menjadi sarana dan dorongan daerah lebih baik dan maju.

Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selain prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, prinsip kesatuan. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Kedua, prinsip riil dan tanggung jawab. Prinsip ini bermakna bahwa pemberian otonomi daerah harus berupa otonomi yang nyata dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga lokal. Pemerintah daerah juga berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan.

Ketiga, prinsip penyebaran. Desentralisasi dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi, yaitu dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat supaya kreatif dalam membangun daerahnya.

Keempat, prinsip keserasian. Selain didasari oleh aspek demokratisasi, pemberian otonomi kepada daerah harus mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.

Kelima, prinsip pemberdayaan. Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama di aspek pembangunan dan pelayanan serta meningkatkan stabilitas politik serta kesatuan bangsa.

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom