Menuju konten utama

Apa Manfaat Dasar Negara bagi Sebuah Bangsa dan Sejarah Pancasila?

Keberadaan dasar negara sangat penting sebagai pedoman hidup sekaligus pandangan dari seluruh masyarakat yang bermukim di negara bersangkutan.

Apa Manfaat Dasar Negara bagi Sebuah Bangsa dan Sejarah Pancasila?
Ilustrasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

tirto.id - Dasar negara menjadi pedoman dan pandangan hidup suatu bangsa. Setiap negara yang berdaulat seyogianya memiliki dasar negara. Keberadaan dasar negara sangat penting sebagai pedoman hidup sekaligus pandangan seluruh masyarakat yang bermukim negara bersangkutan. Ketika pedoman ini sudah dijadikan pegangan, kehidupan bernegara akan dijalani dengan penuh rasa khusyuk dan rakyatnya tidak mudah terpengaruh oleh budaya bangsa lain.

Kegunaan lain dari dasar negara agar masyarakatnya memiliki tujuan jelas dalam menjalani kehidupan berbangsa.

Sebagai misal, di Indonesia, dasar negara Pancasila memberikan arah tujuan bagi masyarakat melalui 5 sila di dalamnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prioritas pertama dalam bernegara.

Berbeda halnya dengan China, dasar negara ditetapkan berdasarkan ide sosialisme. Oleh sebab itu, masyarakat di sana juga tunduk dan mendukung tujuan sebagai negara sosialis yang telah ditetapkan.

Identitas sosialis ini melekat sejak berdirinya Republik rakyat China, 1 Oktober 1949. Cirinya yaitu memiliki kesamaan dan kesederajatan bagi seluruh masyarakat China. Dasar negara baru tersebut menandai berakhirnya identitas nasionalis liberal yang diusung sebelumnya di China

Penetapan dasar negara ini tidak satu-dua kali langsung jadi. Sebelum Indonesia "ketok palu" menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, perdebatan alot dilakukan dalam proses panjang. Menurut

Ketika proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, sumbernya digali dari budaya, adat istiadat, dan agama, yang kemudian diyakini nilai-nilainya lekat dengan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Semua itu tercermin dalam kandungan Pancasila.

Pancasila lantas ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 usai pembacaan teks proklamasi satu hari sebelumnya.

Bangsa Indonesia sepakat pengaturan hidup berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Sejarah Pembentukan Dasar Negara Indonesia: Pancasila

Pembahasan dasar negara Indonesia dilakukan melalui musyawarah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei 1945.

Para tokoh pendiri bangsa saling mengusulkan rumusan dasar negara, lalu membahasnya bersama dalam forum tersebut. Mereka antara lain Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Materi rumusan tersebut isinya saling berbeda. Hanya saja, semuanya memiliki persamaan dalam menyampaikan gagasan besar dan kepribadian bangsa Indonesia.

Pertama, Muh Yamin menyampaikan 5 asas dasar negara berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kedua, Soepomo pada sidang di hari ketiga, 31 Mei 1945, menyampaikan pidatonya bahwa negara Indonesia dapat merdeka dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan semua lapisan masyarakat.

Rumusan dasar negara yang diusulkannya adalah:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Ketiga, pada hari terakhir, 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara bernama Pancasila.

Rumusan dasar negara yang disampaikannya ada 5 sila yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Semua rumusan tersebut belum mencapai hasil akhir. Finalisasi dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI II pada 10-16 Juni 1945.

Saat itu, dibentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan gagasan dasar negara agar menjadi kesepakatan yang jelas.

Panitia Sembilan yang ditunjuk terdiri dari Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Soetardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta. Hasilnya, pada 22 Juni 1945 diumumkan rumusan dasar negara yang dinamakan Piagam jakarta oleh Muh Yamin. Isinya yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila ini juga belum final karena belum ada perwakilan representatif dari perwakilan berbagai unsur.

Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945 yang bertalian dengan peristiwa menyerahnya Jepang kepada Sekutu.

Tujuan PPKI adalah untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Singkat cerita, Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Lalu, PPKI merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum pula di UUD 1945, pada 18 Agustus 1945. Isi dasar negara Indonesia yang final terdiri dari sila berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga artikel terkait DASAR NEGARA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi