tirto.id - Besaran gaji jaksa dan tunjangan kinerja di Kejaksaan RI menjadi informasi yang dicari-cari, terutama oleh para lulusan Ilmu Hukum. Gambaran besaran gaji jaksa dan tunjangan kinerja (tukin) bisa membantu para lulusan Hukum untuk menapaki karier dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa sendiri merupakan profesi yang masuk dalam kategori PNS. Melansir laman resmi Peraturan BPK, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Penetapan besaran gaji jaksa dan tukin di Kejaksaan RI dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS menegaskan jumlah kisaran gaji yang akan diterima oleh jaksa dan tukin di lingkungan Kejaksaan RI.
Informasi besaran gaji ini mencakup gaji jaksa pemula golongan III/a hingga gaji jaksa tertinggi, seperti Jaksa Agung. Umumnya gaji jaksa variatif sesuai dengan jenjang profesi. Setiap jenjang sendiri juga memiliki perbedaan ketentuan terkait penghasilan pokok dan tunjangannya.
Ambil saja contoh, jaksa lulusan S1 biasanya mengawali karier di golongan III/a. Sementara itu, jaksa yang memiliki gelar S-2 atau pengalaman lebih panjang bisa berada di golongan III/d ke atas.
Gaji Pokok Jaksa

Informasi besaran gaji jaksa didasarkan pada penetapan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Mengawali karier sebagai jaksa dimulai dengan menjadi jaksa Golongan III/a dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya. Terdapat perbedaan besaran gaji setiap jenjang atau golongan jaksa yang perlu diperhatikan baik-baik.
Berikut rincian gaji pokok jaksa berdasarkan golongan menurut PP 5/2024:
1. Jaksa Golongan III
- III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
- III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
- III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
- III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760
2. Jaksa Golongan IV
- IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
- IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
- IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
- IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
- IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296
Tunjangan Kinerja di Kejaksaan RI

Selain mendapatkan gaji pokok, jaksa di lingkungan Kejaksaan RI juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Penentuan besaran tukin ini dipengaruhi oleh kelas jabatan.
Rincian tunjangan kinerja di Kejaksaan RI pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja jaksa sesuai kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Sebelumnya sudah dijelaskan tentang gaji pokok dan tunjangan kinerja atau tukin. Nah, selain dua pendapatan tersebut, jaksa juga akan memeroleh tunjangan-tunjangan lain.
Berbagai tunjangan ini diperoleh para jaksa atas status mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut beberapa tunjangan lain yang diperoleh jaksa:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan pasangan atau tunjangan suami/istri. Dasar penetapan tunjangan ini mengacu PP No. 51 tahun 1992.Pendapatan tunjangan ini diberikan kepada jaksa dan pegawai negeri sipil lain yang telah menikah sebagai tambahan penghasilan. Informasi besaran tunjangan suami/istri berada di angka sekitar 10% dari gaji pokok.
Suami dan istri yang sama-sama PNS akan mendapat tunjangan ini pada salah satu yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. Misal, jika yang gaji pokoknya lebih tinggi adalah suami, maka yang mendapatkan tunjangan ini adalah suami.
2. Tunjangan Anak
Jaksa dan PNS lain juga akan mendapatkan tunjangan anak. Besaran tunjangan ini 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.Tunjangan ini berlaku untuk maksimal 3 anak (termasuk di dalamnya 1 anak angkat). Ketentuan pemberian tunjangan anak adalah diberikan pada anak yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan lain yang diperoleh jaksa dan PNS adalah uang makan atau tunjangan makan. Jenis tunjangan ini diberikan sebagai pengganti atas biaya makan selama melaksanakan tugas kerja.Informasi terkait ketentuan tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Pembayarannya diberikan setiap bulan dengan nomimal sesuai golongan:
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
4. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Tunjangan lain berupa uang lembur dan uang makan lembur. Jaksa dan PNS lain berhak mendapatkan uang lembut dan uang makan lembur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018.Pemberian uang lembur berlaku jika jaksa atau PNS melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja berdasarkan surat perintah lembur dari pejabat yang berwenang. Besaran uang lembur dihitung per jam dan disesuaikan dengan golongan kepangkatan, sebagai berikut:
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan pada jaksa atau PNS yang menempati jabatan struktural atau eselon. Informasi besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat eselon sebagai berikut:- Eselon I A: Rp5.500.000
- Eselon I B: Rp4.375.000
- Eselon II A: Rp3.250.000
- Eselon II B: Rp2.025.000
- Eselon III A: Rp1.260.000
- Eselon III B: Rp980.000
- Eselon IV A: Rp540.000
- Eselon IV B: Rp490.000
- Eselon V A: Rp360.000
6. Tunjangan Jabatan Fungsional
Selain tunjangan jabatan struktural, juga ada tunjangan jabatan fungsional. Jaksa yang menempati jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan fungsional sebagai bagian dari penghasilan tambahan.Informasi besaran tunjangan fungsional jaksa berdasarkan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014:
- Jaksa Utama (IV/e): Rp10.000.000
- Jaksa Utama Madya (IV/d): Rp9.000.000
- Jaksa Utama Muda (IV/c): Rp8.000.000
- Jaksa Utama Pratama (IV/b): Rp7.000.000
- Jaksa Madya (IV/a): Rp6.000.000
- Jaksa Muda (III/d): Rp4.200.000
- Jaksa Pratama (III/c): Rp3.600.000
- Ajun Jaksa (III/b): Rp3.000.000
- Ajun Jaksa Madya (III/a): Rp2.400.000
7. Tunjangan Beras
Jaksa dan PNS lain mendapatkan tunjangan beras untuk diri dan anggota keluarga. Ketentuan tunjangan beras ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 serta Keputusan Presiden RI Nomor 272 Tahun 1967.Ada dua bentuk tunjangan beras yang bisa diberikan:
- Natura berupa beras fisik sebanyak 10 kg per orang per bulan
- Innatura berupa uang senilai Rp7.242 per kg (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020)
8. Tunjangan Cuti dan Hari Raya (THR)
Jaksa dan PNS lain menerima tunjangan cuti dan hari raya (THR). Pendapatan THR akan diterima menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, sesuai aturan pemerintah.Informasi besaran THR (Tunjangan Hari Raya) PNS, termasuk jaksa, dihitung menurut komponen penghasilan pada bulan menjelang pencairan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lain.
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima jaksa bisa memberi gambaran terkait prospek kerja di bidang penegakan hukum.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































