tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Lantas, berapa gaji Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Simak ulasan lengkap dan tugasnya.
Mengacu pada Pengumuman Nomor : 5094/1/KP.01.01/12/2025 yang diterbitkan Kemensos, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 formasi.
PPPK tersebut akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Sekolah Rakya. Sebagai informasi, Sekolah Rakyat adalah program pendidikan inklusif yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Saat ini, Sekolah Rakyat telah beroperasi di 166 titik di seluruh Indonesia.
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat?
PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dibuka bagi PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pelamar juga bersedia bekerja secara sift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Adapun usia yang dapat melamar formasi tersebut minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar. Pendaftar juga perlu melewati sejumlah tahap mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan.
Selain mengetahui persyaratan dan tahap seleksi, pendaftar juga perlu mengetahui gaji Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Dalam hal ini, pemerintah mengatur secara rinci gaji PPPK yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja pegawai, maka gaji yang diterima akan semakin banyak.
Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan.
Berikut perkiraan besaran gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Perkiraan Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Tugas PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Sekolah Rakyat dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Adapun target dari peserta didik Sekolah Rakyat ialah peserta didik berasal dari kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui program Sekolah Rakyat, pemerintah berharap dapat memutus rantai kemiskinan. Dalam jangka panjang, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kemudian, PPPK Tenaga Kependidikan yang akan bertugas di Sekolah Rakyat perlu mencermati tugas masing-masing jabatan. Dengan memahami tugas tersebut, maka pegawai dapat dengan mudah menjalankan operasional yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun pegawai PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat mencakup wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.
Berikut rincian tugas masing-masing jabatan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat:
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional
Wali asuh bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat.
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional
Wali asrama memiliki tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik di Sekolah Rakyat
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
Jabatan operator sekolah bertugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data milik sekolah.
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
Profesi ini pengelola keuangan bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional
Tenaga administrasi melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
Informasi lengkap terkait PPPK juga dapat disimak melalui link di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































