Menuju konten utama

Tunjangan Dokter Spesialis DTPK Rp30 Juta, Dapat Gaji Bulanan?

Tunjangan dokter spesialis daerah tertinggal sebesar Rp30 juta setiap bulan. Mungkinkah dokter spesialis juga memperoleh gaji bulanan? Simak penjelasannya.

Tunjangan Dokter Spesialis DTPK Rp30 Juta, Dapat Gaji Bulanan?
Petugas posko kesehatan melayani pengungsi bencana banjir bandang di Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

tirto.id - Pemerintah telah menyetujui pemberian tunjangan bagi dokter spesialis yang berpraktik di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) senilai Rp30 juta. Jika menilik aturannya, apakah tunjangan tersebut termasuk gaji bulanan?

Pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis di DTPK telah diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, tunjangan ini akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter.

"Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden, memberikan tunjangan khusus kepada, 1.500-an ya, dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta, per bulan," kata Budi.

Menurut Budi, ini merupakan upaya pihaknya untuk menyelesaikan ketimpangan distribusi dokter spesialis di kota besar dan daerah DTPK. Budi menuturkan, selama ini ketiadaan pos anggaran kesejahteraan membuat para dokter di RSUD non-kota besar memilih untuk pindah.

"Karena ini kita sering dengar banyak masalah RSUD-RSUD, karena itu pegawai pemda, enggak boleh apalah, APBD-nya turun, dokter spesialisnya dipotong. Akhirnya dia pindah juga ke kota besar," katanya.

Menurut Budi, nantinya tunjangan akan langsung diberikan pemerintah pusat ke rekening setiap dokter spesialis. Hal ini, kata Budi, dilakukan untuk menyederhanakan administrasi dan tak terdampak dinamika anggaran daerah.

Budi juga menuturkan bahwa pihaknya kini tengah menghitung peluang perluasan tunjangan, baik bentuk tunjangan maupun kriteria dokter yang akan menerimanya.

Siapa Dokter Spesialis Penerima Tunjangan Rp30 Juta dan Syaratnya?

Tunjangan dokter spesialis ini diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Di dalamnya, diatur kriteria penerima dan syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dokter yang mendapatkan tunjangan khusus ini terdiri dari empat jenis dokter spesialis. Keempatnya adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.

Semuanya akan mendapatkan tunjangan khusus apabila berpraktik di DTPK dan memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah memiliki status kepegawaian sebagai dokter di rumah sakit tempat ia bekerja.

Pasal 4 Perpres 81/2025 itu menjelaskan bahwa empat dokter spesialis di DTPK tersebut akan mendapatkan tunjangan apabila merupakan ASN daerah, ASN pusat, dan pegawai rumah sakit milik pemda yang menerapkan pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD).

Jika memenuhi kriteria tersebut, nantinya dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000. Jumlah tersebut akan dikirim ke rekening dokter setiap bulan.

Apakah Dokter Spesialis di DTPK Juga Dapat Gaji Bulanan?

Dalam Perpres 81/2025, tunjangan khusus bagi dokter spesialis di DTPK ini ditetapkan sebagai tunjangan di luar gaji. Dengan demikian, dokter-dokter tersebut akan tetap mendapatkan gaji dengan besaran yang selama ini telah didapatkan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 6 Perpres 81/2025. Dijelaskan di sana, dokter yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan ini dan "tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah".

Dengan demikian, jika sebelumnya dokter spesialis di RSUD di DTPK mendapatkan gaji dan tunjangan, maka tunjangan khusus ini akan ditambahkan tanpa menguranginya.

Namun, dalam Pasal 5 Perpres 81/2025 dijelaskan, bahwa tunjangan khusus ini tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan tunjangan kewilayahan. Jika dokter telah menerima tunjangan kewilayahan, maka dokter terkait akan diberi salah satu di antara tunjangan kewilayahan atau khusus.

Pemilihan salah satu dari dua tunjangan itu juga dijelaskan dalam Perpres. Dalam pasal 5 tersebut, ditulis bahwa dokter di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan dengan ketentuan "yang nilainya lebih tinggi".

Baca juga artikel terkait NASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar