Menuju konten utama

PPDS Hospital Based Penting untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis

Pendidikan dokter spesialis model hospital-based education penting untuk mengatasi masalah pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.

PPDS Hospital Based Penting untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
Acara Temu Media dengan tajuk "Akselerasi Pemenuhan Tenaga Medis Melalui Pendekatan Hospital Based" di kantor Kemenkes RI, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025). tirto.id/Merlina Aryanti.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI menegaskan pentingnya percepatan reformasi pendidikan dokter spesialis melalui penguatan model hospital-basededucation. Langkah tersebut diyakini bisa menjadi solusi untuk mengatasi krisis tenaga kesehatan yang telah lama berlangsung.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Yuli Farianti, menyatakan kekurangan tenaga dokter spesialis menghambat pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.

Menurut dia, saat ini baru ada sekitar 16 ribu dokter spesialis yang mayoritas terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa. Akibatnya, banyak kawasan terpencil—terutama di Papua, Maluku, dan Kalimantan—tidak memiliki akses dokter spesialis dasar hingga layanan bedah jantung.

“Kita sudah merdeka puluhan tahun, tapi masih banyak provinsi dan kabupaten yang belum punya layanan dasar [dokter spesialis],” kata Yuli dalam Temu Media bertajuk "Akselerasi Pemenuhan Tenaga Medis Melalui Pendekatan Hospital Based" di kantor Kemenkes, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).

Berdasarkan perhitungan kebutuhan nasional, Indonesia kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis hingga tahun 2032, jika pola pendidikan tidak berubah.

Saat ini, 26 penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas di Indonesia baru bisa mencetak 2.700–3.000 lulusan per tahun.

Dengan kondisi tersebut, Yuli memperkirakan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis akan memakan waktu lebih dari dua dekade. “Apa kita tega masyarakat meninggal hanya karena tidak ada dokter?”

Sementara itu akademikus Fakultas Kesehatan Masyarakan Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, menambahkan proyeksi kebutuhan dokter spesialis di tanah air hingga tahun 2032 dihitung secara ilmiah berdasarkan analisis terhadap sejumlah data.

Data-data itu mencakup 280 juta kasus layanan BPJS Kesehatan, proyeksi beban penyakit, waktu kerja dokter, serta hasil konsultasi dengan seluruh kolegium spesialis serta lembaga internasional seperti NHS Inggris.

“Kekurangan tenaga [dokter spesialis] ini bukan angka kira-kira, tapi hasil perhitungan satu tahun penuh menggunakan data nasional yang sangat rinci,” ujar Iwan.

Dia juga mengatakan kekurangan dokter spesialis berkorelasi kuat dengan tingginya angka kematian ibu dan pasien sakit jantung di berbagai daerah dengan beban dokter yang lebih berat.

Mempercepat Pemerataan Tenaga Kesehatan

Melalui Undang-Undang Kesehatan 2023 dan PP 28/2024, pemerintah mengatur pendidikan dokter spesialis dapat diselenggarakan melalui dua jalur, universitas dan rumah sakit yang berjalan secara komplementer, bukan saling menggantikan.

Para peserta residensi akan berstatus pegawai fasilitas kesehatan, mendapatkan hak dasar, dan pembiayaan. Peserta juga disaring lewat mekanisme seleksi bersama yang digelar oleh Panitia Seleksi Nasional yang dibentuk bersama kolegium.

Perluasan kapasitas pun dilakukan melalui pembukaan 109 rumah sakit pendidikan berbasis rumah sakit pada 2024, dan akan ditambah menjadi 200 lebih dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah juga menyediakan beasiswa melalui mekanisme Kemenkes RI dan LPDP, dengan kewajiban pengabdian lima tahun di daerah asal atau wilayah yang membutuhkan.

Yuli Farianti menyatakan dengan adanya dua jalur pendidikan dokter spesialis yang berjalan paralel, pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia diperkirakan bakal tercapai dalam 5–9 tahun. Jangka waktu tersebut jauh lebih cepat dibandingkan jika mengandalkan model lama yang memakan waktu 20–30 tahun.

“Tujuan kita satu agar masyarakat dari Aceh sampai Papua punya akses layanan yang sama ketika butuh dokter spesialis. Kita bekerja pagi, siang, sore, malam untuk memastikan itu,” kata dia.

Titi Savitri dari World Federation for Medical Education (WFME) menambahkan bahwa model pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit bukan hal baru, justru merupakan tradisi global sejak abad ke-17.

Banyak negara seperti Amerika, Inggris, Korea Selatan, dan Australia sudah memiliki sistem residensi berbasis rumah sakit sebagai bagian utama pendidikan dokter spesialis.

“Residensi pada dasarnya adalah pelatihan berbasis rumah sakit, bukan sekadar akademik. Semua negara mengarah ke kompetensi dan kedekatan dengan sistem layanan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, akademikus Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Laksono Trisnantoro, menilai reformasi yang saat ini didorong oleh Kemenkes RI menjadi “babak final” perbaikan pendidikan dokter spesialis yang sudah dicari bentuknya selama hampir 100 tahun.

Menurut dia, pemberlakuan regulasi terbaru mengatasi berbagai masalah yang sering kali muncul dalam penyelenggaraan PPDS. Di antaranya seperti posisi residen yang tidak pasti, tanpa perlindungan kerja, hingga tak adanya standar keselamatan maupun supervisi yang jelas.

“Sekarang hak residen [dokter peserta PPDS] sebagai pekerja yang belajar dipenuhi sesuai standar global. Kita tidak boleh lagi punya sistem yang membuat residen seperti pekerja tanpa status,” kata dia.

Baca juga artikel terkait DOKTER SPESIALIS atau tulisan lainnya dari Merlina Aryanti

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Addi M Idhom