Menuju konten utama

Dokter Spesialis Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi tenaga medis yang selama ini terkonsentrasi di kota-kota besar.

Dokter Spesialis Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi tenaga medis yang selama ini terkonsentrasi di kota-kota besar.

“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan bapak Presiden, memberikan tunjangan khusus kepada, 1.500-an ya, dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta, per bulan,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, tunjangan itu diberikan karena banyak pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memberikan insentif memadai bagi dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kondisi tersebut kerap mendorong dokter pindah ke kota besar.

“Karena ini kita sering dengar banyak masalah RSUD-RSUD, karena itu pegawai Pemda, enggak boleh apalah, APBD-nya turun, dokter spesialisnya dipotong. Akhirnya dia pindah juga ke kota besar, kan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening pribadi dokter spesialis agar tidak terdampak dinamika anggaran daerah.

Skema ini diharapkan mampu menahan laju perpindahan dokter dari daerah tertinggal.

“Mengatasi hal itu, Budi mengaku tunjangan khusus tersebut jadi solusi melerai masalah yang ada di RSUD. Sebab, tunjangannya nanti akan langsing ditransfer ke rekening pribadi,” sambungnya.

Selain dokter spesialis, Kementerian Kesehatan juga membuka peluang memperluas kebijakan serupa bagi dokter umum dan dokter gigi di puskesmas.

Pembahasan awal terkait rencana tersebut telah dilakukan di internal kementerian.

“Mungkin nanti ini kita rencananya kalau bisa kita perluas untuk juga dokter-dokter umum dan dokter-dokter gigi di Puskesmas-Puskesmas itu ya, sudah ngomong sama Wakil Menkes,” kata Budi.

Tak hanya tunjangan, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian fasilitas penunjang bagi dokter yang bertugas di daerah tertinggal.

“Di mana dokter itu dikasih rumah, dikasih mobil, dan dikasih tunjangan khusus agar mereka bertugas ke sana tuh senang, ya. Kalau enggak, masalah distribusi ini enggak akan pernah kita bereskan,” tegasnya.

Budi menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Presiden untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai. Ia menilai mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi juga akan memudahkan pengawasan penggunaan anggaran.

Kebijakan tunjangan khusus ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk memperbaiki distribusi dokter spesialis sekaligus memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal.

“Nanti tugas saya sama dr.Beni meyakinkan Bapak Presiden untuk memberikan anggaran cukup. Dan ini kan langsung ditransfer ke yang bersangkutan, jadi harusnya enggak ada masalah dari sisi, audit trail dari uang ya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DOKTER SPESIALIS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty