tirto.id - Tabel gaji pensiunan PNS 2026 berdasar golongan dan masa kerja masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan resmi.
Regulasi ini menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap menjadi dasar dalam perhitungan hak pensiun sampai saat ini.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pensiunan di tengah tekanan ekonomi.
Adapun PP Nomor 8 Tahun 2024 sekaligus menggantikan aturan lama, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pemerintah kemudian memperkuat implementasinya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai petunjuk teknis (juknis) penetapan dan penyesuaian pensiun pokok.
Dasar Hukum dan Ketentuan Tabel Gaji Pensiunan 2026
Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan standar perhitungan gaji pensiun bagi seluruh kategori penerima. Penyesuaian ini berlaku untuk pensiunan lama dan PNS yang memasuki masa pensiun mulai tahun 2024.
Juknis BKN membagi penerima pensiun ke dalam empat kategori utama, yaitu:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda dari PNS
- Janda atau duda dari PNS yang tewas dalam tugas
- Orang tua dari PNS yang tewas
Merujuk ketentuan dalam juknis, berikut kisaran pensiun pokok PNS:
- Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Cara Membaca Tabel Gaji Pensiunan 2026
Tabel pensiun dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan juknis BKN memuat beberapa kolom utama yang harus dipahami oleh penerima manfaat.
Kolom pertama menunjukkan besaran pensiun pokok lama sebelum kenaikan. Lalu kolom berikutnya menunjukkan pensiun pokok baru setelah kenaikan 12 persen.
Untuk mengetahui jumlah yang diterima, pensiunan harus mencocokkan golongan, masa kerja, serta gaji pokok terakhir. Setelah itu, Anda bisa menarik garis ke kolom pensiun baru untuk mengetahui nominal terbaru.
Selain itu, terdapat tabel terpisah yang menunjukkan selisih pensiun pokok atau rapelan. Selisih ini merupakan tambahan yang diberikan akibat adanya penyesuaian aturan yang berlaku surut sejak Januari 2024.
Agar lebih jelas, berikut simulasi lengkap cara membaca tabel dan menghitung pensiun pokok berdasar masing-masing kategori penerima.
1. Pensiunan PNS
Seorang PNS bernama Rodo Feringga, S.Sos., M.Si. dengan NIP 196408281990121001 menjabat sebagai Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian. Ia memasuki masa pensiun pada 1 September 2024 setelah diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.Pada akhir masa kerja, ia memperoleh kenaikan pangkat pengabdian menjadi Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e. Masa kerja pensiunnya tercatat selama 33 tahun 9 bulan, dengan gaji pokok terakhir sebesar Rp6.373.200.
Untuk menghitung pensiun pokok, Rodo melihat tabel pada lampiran juknis BKN sesuai golongan IV/e dan masa kerja yang dimiliki. Dari tabel tersebut, diperoleh angka pensiun pokok sebesar Rp4.779.900 per bulan.
Selanjutnya, ia melihat tabel selisih pensiun pokok. Berdasar tabel tersebut, ditemukan tambahan sebesar Rp177.200. Dengan demikian, total pensiun yang diterima Rodo menjadi Rp4.957.100 per bulan.
Pembayaran tersebut mulai berlaku sejak 1 September 2024 dan menjadi acuan hingga tahun-tahun berikutnya, termasuk 2026.
2. Janda/Duda PNS
Seorang PNS bernama Arief Sucipto, S.E. meninggal dunia pada 25 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pangkat terakhirnya adalah Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan gaji pokok Rp4.971.700.Hak pensiun kemudian diberikan kepada istrinya, Cantika Romadhoni, S.E. sebagai penerima pensiun janda.
Untuk mengetahui besaran pensiun, Cantika melihat tabel sesuai kategori janda/duda PNS dengan golongan IV/b. Dari tabel tersebut, diperoleh pensiun pokok sebesar Rp1.791.800 per bulan.
Selanjutnya, ia melihat tabel selisih pensiun dan menemukan tambahan sebesar Rp66.400. Dengan demikian, total pensiun yang diterima menjadi Rp1.858.200 per bulan.
Pembayaran ini mulai berlaku sejak 1 November 2024 hingga tahun-tahun berikutnya, termasuk 2026.
3. Janda/Duda dari PNS yang Tewas
Seorang PNS bernama Rico Alpha Sandoro, S.H., M.Si. tewas pada 13 September 2024 saat menjalankan tugas. Ia menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).Setelah wafat, pemerintah memberikan kenaikan pangkat anumerta menjadi Penata (III/c) dengan gaji pokok Rp3.121.700. Hak pensiun kemudian diberikan kepada istrinya, Ny. Maimunah.
Untuk menghitung pensiun, Ny. Maimunah melihat tabel kategori janda PNS yang tewas dengan golongan III/c. Dari tabel tersebut, diperoleh pensiun pokok sebesar Rp2.250.600 per bulan.
Kemudian, ia melihat tabel selisih pensiun dan mendapat tambahan sebesar Rp83.400. Dengan demikian, total pensiun yang diterima menjadi Rp2.334.000 per bulan.
Pembayaran tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2024.
4. Orang Tua PNS yang Tewas
Seorang PNS bernama Anastasya Pardede, S.T. tewas pada 11 Agustus 2024. Ia tidak meninggalkan suami maupun anak, sehingga hak pensiun diberikan kepada orang tuanya, Bonar Pardede.Anastasya memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dan kemudian diberi kenaikan anumerta menjadi Penata (III/c) dengan gaji pokok Rp3.220.000.
Untuk menentukan pensiun, Bonar Pardede melihat tabel kategori orang tua PNS yang tewas dengan golongan III/c. Dari tabel tersebut, diperoleh pensiun pokok sebesar Rp464.400 per bulan.
Selanjutnya, dari tabel selisih pensiun, ditemukan tambahan sebesar Rp17.200. Dengan demikian, total pensiun yang diterima menjadi Rp481.600 per bulan.
Pembayaran mulai berlaku sejak 1 September 2024 hingga tahun-tahun berikutnya, termasuk 2026.
Hingga tahun 2026, belum ada perubahan regulasi yang mengganti aturan ini. Sehingga perhitungan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada skema yang sama.
Perlu dipahami pula bahwa jumlah dana yang diterima pensiunan setiap bulan umumnya lebih besar dibanding angka pensiun pokok dalam tabel. Sebab, masih ada tambahan komponen tunjangan dari pemerintah.
Mengacu pada Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan berhak memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang atau beras sesuai ketentuan.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































