Menuju konten utama

Info Gaji ke-13 ASN 2026: Keputusan Masih Digodok Kemenkeu

Kemenkeu masih menggodok keputusan gaji ke-13 untuk ASN di tengah situasi efisiensi anggaran. Belum diputuskan kapan gaji ke-13 akan diberikan.

Info Gaji ke-13 ASN 2026: Keputusan Masih Digodok Kemenkeu
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri tengah) memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/3/2026). Apel bersama yang dirangkai dengan halalbihalal itu sekaligus menandai hari pertama ASN di lingkup Pemprov Sulteng masuk kerja kembali setelah libur Idul Fitri 1447 H. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/sgd

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Dipna Videlia Putsanra