Menuju konten utama

Jaksa Agung Ungkap 165 Jaksa Nakal Kena Sanksi, 20 Orang Dipecat

Tercatat sebanyak 475 pegawai Kejagung yang belum melaksanakan kewajibannya menyampaikan LHKPN periode 2025.

Jaksa Agung Ungkap 165 Jaksa Nakal Kena Sanksi, 20 Orang Dipecat
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat yang juga diikuti Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan jumlah penindakan terhadap jaksa nakal selama satu tahun terakhir dari tingkat pusat hingga Kejari. Total 165 jaksa diberikan sanksi disiplin dengan level berbeda-beda.

“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai diberi hukuman dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, terutama akibat perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Untuk 165 pegawai yang dijatuhi sanksi, kata Burhanuddin, 45 diberikan hukuman ringan dan 48 disanksi kategori sedang. Sedangkan hukuman berat yang diberikan terdiri dari 13 penurunan jabatan, 23 pembebasan jabatan, delapan pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak dengan hormat.

Dia membeberkan, penindakan itu berdasarkan 659 laporan pengaduan masyarakat, di mana 651 di antaranya sudah diselesaikan. Kemudian, dari 651, terdapat 20 dinyatakan tidak terbukti, 614 dilimpahkan, dan 17 dinyatakan terbukti.

“Lainnya adalah tindak lanjut rekomendasi dari BPK yang mencapai 91,11% yang terdiri dari 1.089 temuan audit dan keberhasilan penyelamatan sebesar Rp555 miliar,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.

Dari total 13.556 pegawai Kejagung yang berstatus sebagai wajib lapor, 13.075 di antaranya telah menyampaikan LHKPN. Sedangkan 475 sisanya, belum melaksanakan kewajiban tersebut.

"Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah