Menuju konten utama

Tunjangan Anak PNS Berapa Persen dari Gaji? Cek Infonya

Simak penjelasan terkait besaran tunjangan anak PNS berapa persen dari gaji pokok berdasarkan peraturan resmi berikut ini.

Tunjangan Anak PNS Berapa Persen dari Gaji? Cek Infonya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap PNS mendapatkan tunjangan anak untuk menunjang kehidupan anak-anaknya. Besaran tunjangan ini juga diatur sebagaimana besaran gaji. Lantas, berapa persen besaran tunjangan anak PNS dari gaji yang diterima? Cek infonya berikut.

Sistem penggajian PNS diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur hal itu, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan PP 5/2024 itu, gaji pokok PNS terbaru berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta. Kisaran gaji itu ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat setiap PNS.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji. Fasilitas ini dikeluarkan untuk memberikan fasilitas penunjang taraf hidup PNS dan keluarganya.

Setiap bulannya, ada banyak jenis tunjangan yang diberikan kepada PNS, termasuk tunjangan anak.

Tunjangan PNS Apa Saja?

Setiap PNS mendapatkan sejumlah tunjangan selain gaji. Tunjangan ini juga di luar dari fasilitas non-upah yang juga diberikan kepada sejumlah kategori PNS.

Selain fasilitas bersifat upah, baik gaji pokok maupun tunjangan, PNS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti mobil dinas, rumah dinas, juga peralatan teknologi informasi.

Fasilitas non-upah itu diberikan kepada sejumlah kategori PNS. Sebagai contoh, PNS dengan jabatan setingkat menteri akan mendapatkan rumah dinas khusus. PNS dengan jabatan eselon I/a juga akan mendapatkan mobil dinas khusus bertipe sedan/SUV.

Sementara itu, untuk tunjangan berbentuk tambahan upah, diberikan untuk beberapa jenis kebutuhan.

Pertama, tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kehidupan suami/istri dan anak-anak para PNS.

Kedua, tunjangan jabatan. Tunjangan ini merupakan gaji tambahan yang diberikan berdasarkan jabatan struktural yang diberikan oleh PNS.

Ketiga, tunjangan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, baik itu jabatan fungsional keahlian maupun keterampilan. Contoh jabatan fungsional PNS adalah ahli pertama, ahli utama, terampil, atau penyelia.

Keempat, terdapat tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan jabatan struktural atau fungsional. Sebagai ganti dari tunjangan struktural dan fungsional yang tidak didapatkan, maka diberikanlah tunjangan umum dengan nilai yang lebih rendah.

Kelima, ada pula tunjangan beras. Tunjangan untuk PNS juga termasuk tunjangan di bidang pangan, yakni beras. Besaran tunjangan ini bergantung pada berapa banyak orang dalam keluarga PNS.

Keenam, terdapat tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan ini diberikan sebagai upah tambahan atas kinerja PNS dalam setiap bulan. Besaran tukin akan berbeda tergantung seberapa tinggi nilai evaluasi kinerja PNS.

Ketujuh, tunjangan kemahalan. Tunjangan ini merupakan elemen kompensasi yang diberikan untuk mengimbangi dampak inflasi terhadap kehidupan PNS.

Kedelapan, tunjangan lain yang bersifat khusus sesuai bidang kerja PNS. Tunjangan ini diberikan untuk satu sektor pekerjaan PNS. Sebagai contoh, tunjangan profesi untuk guru dan dosen; tunjangan bahaya nuklir untuk PNS Badan Tenaga Nuklir; atau tunjangan risiko untuk PNS Badan SAR Nasional.

Tunjangan Anak PNS Berapa Persen?

Sebagaimana gaji pokok, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, besaran tunjangan anak PNS ditentukan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Besaran itu diberikan sesuai dengan sejumlah prasyarat.

Syarat pemberian tunjangan anak PNS itu adalah sebagai berikut:

  • Maksimal diberikan untuk 2 orang anak.
  • Apabila suami-istri PNS, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok terbesar.
  • Anak belum pernah menikah.
  • Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Anak secara nyata jadi tanggungan PNS bersangkutan.
  • Diberikan hingga anak PNS berusia 21 tahun.
  • Batas usia anak bisa mencapai 25 tahun jika anak masih bersekolah.
  • Tunjangan anak berhenti jika anak sudah tidak memenuhi syarat/meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan