Menuju konten utama

Gaji ke-13 ASN 2026 Apakah Terdampak Efisiensi & Kapan Cair?

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih mempelajari pencairan gaji ke-13 ASN 2026. Lantas, kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair?

Gaji ke-13 ASN 2026 Apakah Terdampak Efisiensi & Kapan Cair?
Ilustrasi gaji ke-13. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Gaji ke-13 ASN 2026 tentunya sangat dinantikan para pegawai pemerintah. Lantas, apakah gaji ke-13 ASN 2026 terkena efisiensi dan kapan cair? Simak ulasan lengkapnya.

Gaji ke-13 merupakan kebijakan tahunan berupa tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN. Tujuannya untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Ketentuan besaran gaji ke-13 2026 yang akan diterima oleh ASN telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah pihak yang terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjanga. Aparatur negara yang dimaksud dalam hal ini yaitu PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pada bulan Maret 2026 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2026. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga Hartarto, Selasa (3/3/2026).

Namun, belakangan ini, pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia. Sejumlah opsi efisiensi tersebut juga kemungkinan berdampak pada pos belanja lainnya, termasuk insentif untuk ASN.

Menanggapi kebijakan efisiensi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari pencairan gaji ke-13. Hingga kini, Menkeu belum memberikan keputusan apakah gaji ke-13 terdampak efisiensi.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu,” ungkap Menkeu Purbaya, dikutip dari Antaranews, Selasa (7/4/2026).

Anggaran gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan jabatan yang dimiliki.

Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS~PPPK~ Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.”

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilam dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai gaji ke-13 melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Gaji ke-13

Baca juga artikel terkait GAJI KE 13 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo