Menuju konten utama

Gaji 13 2026 Kapan Cair & Berapa Besaran Kenaikannya?

Simak informasi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 beserta besaran yang diterima.

Gaji 13 2026 Kapan Cair & Berapa Besaran Kenaikannya?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mendekati Idul Fitri 1447 H/2026, kabar mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR dinanti masyarakat Indonesia, termasuk pegawai pemerintahan. Kapan gaji ke-13 tahun 2026 ini cair dan berapa besaran kenaikannya?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan instansi kepada pegawai di luar gaji pokok dan tunjangan rutin. Biasanya, yang mendapat gaji ke-13, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, meski tidak menutup kemungkinan juga termasuk karyawan swasta.

Pemberian gaji ke-13 setiap tahunnya ini memberi manfaat bagi pegawai. Khususnya yakni dalam hal meringankan beban ekonomi dan mengurangi tekanan finansial.

Sering kali gaji ke-13 disamakan dengan tunjangan hari raya (THR). Namun, keduanya berbeda. Jika THR bertujuan mendukung kebutuhan pegawai saat hari raya keagamaan, gaji ke-13 lebih bertujuan membantu meringankan beban ekonomi pegawai.

Kapan Gaji 13 Tahun 2026 Cair?

Biasanya, pengumuman pencairan THR beriringan dengan gaji ke-13. Menjelang Idul Fitri setiap tahun, presiden mengeluarkan peraturan yang mengatur pencairan THR dan juga gaji ke-13.

Namun, gaji ke-13 berbeda waktu pencairannya dengan THR. Jika THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 biasanya diberikan di pertengahan tahun atau menjelang tahun ajaran baru dalam kalender akademik.

Mengacu pada pola pencairan gaji ke-13 tahun-tahun sebelumnya, seperti yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat pada 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

Paling aktual, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni dengan angkan besaran kenaikan yang belum disampaikan.

"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama," katanya, seperti dikutip Antaranews, Selasa, 3 Maret 2026.

Berapa Besaran Kenaikannya?

Sama seperti THR, gaji ke-13 bersumber dari APBD dan APBN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 yang dikeluarkan setiap tahunnya mengatur mengenai komponen gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2026 sehingga besaran gaji masih mengacu pada tahun 2025 lalu.

Di lain sisi, anggaran THR bagi ASN 2026 mengalami kenaikan sebesar 10 persen daripada tahun lalu.

Pada 2025 adalah sebanyak Rp49 triliun. Sedangkan tahun 2026 menjadi Rp55 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan PNS.

Berikut ini rincian gaji pokok tiap golongan tahun 2025 sebagai acuan komponen gaji ke-13 tahun 2026:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.820.556 hingga Rp2.724.408
  • Golongan Ib: Rp1.988.064 hingga Rp2.884.356
  • Golongan Ic: Rp2.072.196 hingga Rp3.006.396
  • Golongan 1d: Rp2.159.892 hingga Rp3.133.512

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.358.720 hingga Rp3.934.872
  • Golongan IIb: Rp2.575.800 hingga Rp4.101.300
  • Golongan IIc: Rp2.684.772 hingga Rp4.274.856
  • Golongan IId: Rp2.798.388 hingga Rp4.455.648

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp3.064.270 hingga Rp5.032.720
  • Golongan IIIb: Rp3.193.960 hingga Rp5.245.680
  • Golongan IIIc: Rp3.329.040 hingga Rp5.467.550
  • Golongan IIId: Rp3.469.840 hingga Rp5.698.770

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.682.336 hingga Rp5.980.688
  • Golongan IVb: Rp3.838.128 hingga Rp6.303.696
  • Golongan IVc: Rp4.000.528 hingga Rp6.570.368
  • Golongan IVd: Rp4.169.760 hingga Rp6.848.240
  • Golongan IVe: Rp4.346.048 hingga Rp7.137.984

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai gaji ke-13 melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Gaji ke-13

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo