Menuju konten utama

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair dan Batas Akhir Pencairan?

THR buruh wajib dibayarkan pada waktu tertentu dan tidak boleh terlambat. Berikut informasi kapan THR Idulfitri 2026 bagi buruh swasta dan batas waktunya.

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair dan Batas Akhir Pencairan?
Ilustrasi THR . Foto/iStockphoto

tirto.id - Menjelang Idulfitri 2026, karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tanggal pencairan THR tiap tahun berbeda-beda. Jadwal di masing-masing perusahaan juga berlainan.

Yang jelas, pencairannya dilaksanakan menjelang hari raya, salah satunya Idulfitri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di situ dijelaskan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pemberian THR tergolong wajib karena sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan atau pihak yang tidak memberikan THR untuk karyawannya akan diberi sanksi.

Meski tanggal pencairan THR berbeda-beda tiap tahun dan tiap perusahaan, ada batas akhir pencairan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan yang telat membayar THR akan disanksi, salah satunya denda 5 persen dari total THR jika ada keterlambatan dalam penyaluran THR dari batas waktu yang ditetapkan.

Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair dan Batas Akhir Pencairan?

Biasanya, THR dibayarkan paling cepat yakni 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Adapun pencairan THR paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pencairan THR tahun 2025 lalu. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan tenggat waktu pencairan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Mengacu pada ketentuan tersebut, THR 2026 diprediksi akan cair mulai 25 Februari 2026 atau 15 hari kerja sebelum hari raya. Pasalnya, berdasarkan SKB 3 Menteri 2025 mengenai hari libur dan cuti bersama 2026, Idul Fitri 2026 diperkirakan akan jatuh pada 21-22 Maret 2026.

THR 2026 paling tidak harus cair sebelum 14 Maret 2026 atau tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan hubungan kerja tetap ataupun kontrak.

Jika ada perusahaan yang membayar THR buruhnya 6 hari sebelum Idulfitri, misalnya, sanksi harus dikenakan terhadapnya. Buruh juga berhak menuntut dan menagih THR-nya.

Besaran THR 2026 Karyawan Swasta

Setiap karyawan boleh jadi menerima THR dengan jumlah berbeda. Hal ini disesuaikan dengan lama kerja; apakah sudah mencapai 1 tahun atau belum.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji/upah.

Sementara itu, jika pekerja/buruh belum genap 1 tahun secara terus-menerus, penghitungan THR-nya yakni masa kerja dibagi 12, lalu dikali jumlah bulan upah.

Penghitungan upah bulanan itu adalah upah tanpa tunjangan. Itu berbeda dari ASN, Polri, dan TNI; penghitungan THR-nya mencakup tunjangan.

Sebagai misal, ada seseorang yang baru bekerja 6 bulan dengan gaji bulanan (tanpa tunjangan) sebesar Rp2,5 juta. Menjelang bulan ke-7, dia sudah waktunya memperoleh THR. Maka, penghitungan THR-nya adalah: 6 dibagi 12, lalu dikali Rp2,5 juta. Hasilnya adalah Rp1,25 juta.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Tunjangan Hari Raya

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fadli Nasrudin