tirto.id - Setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Simak ketentuan jumlah THR yang diterima pekerja yang baru bekerja 3 bulan dan cek hitungannya.
THR merupakan salah satu tunjangan yang berhak diterima oleh karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka selama satu tahun. Pemberiannya biasanya paling cepat adalah 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya, termasuk Hari Raya Idul Fitri 2026 mendatang.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dikutip dari laman resmi DJPB Kemenkeu, tujuan pemberian THR secara umum adalah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dalam rangka kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, pemberian THR juga bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Lalu, berapa jumlah THR Idul Fitri 2026 yang diterima pekerja yang baru bekerja selama 3 bulan dan bagaimana cara penghitungannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Perhitungan THR
Tahun 2025, komponen THR bagi ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 100% tunjangan kinerja. Namun, terdapat ketentuan dalam pemberian THR ini bagi karyawan terkait besarannya.
Karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Namun, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya bersifat proporsional sesuai dengan lama kerja.
THR ini dibayarkan paling cepat yakni 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kemudian, paling lambat yakni 7 hari sebelum hari raya.
Kerja 3 Bulan Dapat THR Idul Fitri 2026 Berapa?
Dengan ketentuan bahwa perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun bersifat proporsional sesuai dengan lama kerja, maka perhitungannya menjadi:
THR = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji
Jika seorang karyawan memperoleh gaji Rp4.000.000 tiap bulannya dan telah bekerja selama 3 bulan, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:
(3/12) x Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Maka, besaran jumlah THR Idul Fitri 2026 pekerja yang masih bekerja selama 3 bulan atau belum genap setahun yakni Rp1.000.000.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait tunjangan hari raya (THR) dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































