tirto.id - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu yang dinanti para buruh, juga pegawai instansi pemerintah. Namun, apakah THR juga diberikan kepada karyawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG merupakan mitra pemerintah dalam menjalankan program 'makan siang gratis'.
Dalam mengoperasionalkan dapur MBG itu, setiap SPPG merekrut pekerja di berbagai bidang, dari juru masak hingga ahli gizi.
Status karyawan dapur MBG sebagai pekerja itu lalu membuat banyak karyawan yang mulai bertanya akankah mereka bakal mendapatkan THR pada Lebaran 2026.
Apakah Karyawan MBG Dapat THR Lebaran 2026?
Pada dasarnya, setiap karyawan dapur MBG yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR. Ini merupakan hak yang wajib ditunaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025 itu, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara". Pasal tersebut mengamanatkan THR sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".
Sebagai catatan, PP terkait THR dan gaji ke-13 dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan. Sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026. Sehingga PP 11/2025, menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR apabila diberikan di hari raya berikutnya pada 2026.
Dalam Pasal 3 PP 11/2025 itu dijelaskan pula bahwa PNS, CPNS, dan PPPK juga termasuk sebagai aparatur negara yang berhak atas THR.
Akan tetapi, tidak semua karyawan dapur MBG adalah ASN. Banyak SPPG yang merekrut para karyawannya sebagai pegawai swasta non-pemerintahan.
Jika statusnya non-ASN, maka ketentuan terkait pemberian THR akan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR juga merupakan hak para buruh/pekerja. Namun, besarannya ditentukan dengan mekanisme khusus.
Dalam Pasal 3 Permenaker 6/2016, THR senilai 1 kali gaji hanya berhak bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun atau 12 bulan.
Jika belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka besaran THR ditetapkan dengan rumus: (masa kerja ÷ 12 bulan) x gaji 1 bulan.
Akan tetapi, karyawan dapur MBG perlu menengok ulang kontrak atau ketentuan yang dibuat masing-masing SPPG tentang pemberian THR.
Hal tersebut dikarenakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberikan ruang bagi pemberi kerja untuk memberikan THR dengan nominal lebih dari ketentuan jika diputuskan demikian.
Berapa THR Lebaran 2026 Karyawan MBG?
Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus sebagai ASN, besaran THR ditetapkan dalam PP yang dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan. Sejauh ini, belum ada PP yang mengatur soal THR 2026. Sehingga, PP 11/2025 bisa menjadi acuan atau gambaran awal.
Sementara, dalam Pasal 9 PP 11/2025 itu, besaran THR bagi ASN adalah senilai 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang biasanya melekat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika karyawan MBG adalah PPPK, maka THR yang diterima adalah sebesar 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Bagi Anda yang memerlukan informasi lebih lengkap dan terbaru terkait lowongan kerja, Tirto telah merangkumnya dalam kumpulan artikel yang bisa dibaca melalui link sebagai berikut:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































