Menuju konten utama

Apakah Pensiunan Dapat THR Natal 2025 dan Kapan Cair?

Simak penjelasan apakah pensiunan dapat THR Natal 2025 berdasarkan aturan yang berlaku, juga perkiraan waktu pencairannya.

Apakah Pensiunan Dapat THR Natal 2025 dan Kapan Cair?
Ilustrasi pensiun. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketika Natal, pekerja termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Katolik dan Kristen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, apakah pensiunan ASN juga akan mendapatkannya? Simak penjelasannya sesuai aturan pemerintah.

Sejak ditetapkan pada 1951, THR jadi tunjangan wajib bagi pegawai pemerintah di Indonesia. Semula, tunjangan ini diberikan hanya ketika menjelang waktu Lebaran/Idulfitri.

Akan tetapi, seiring tuntutan buruh agar tunjangan diberikan kepada seluruh jenis buruh dan diberlakukan untuk sesuai kepercayaan masing-masing, THR kemudian juga diberikan ketika Natal.

Pemberian THR kemudian menjadi tradisi yang diatur secara resmi hingga kini. Setiap pegawai pemerintah kini mendapatkan THR sebagai upah di luar gaji.

Lantas, apabila tunjangan ini diberikan ketika aktif bekerja, apakah THR Natal akan tetap diberikan kepada pensiunan PNS? Berikut penjelasannya.

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR Natal 2025?

Sesuai peraturan yang berlaku, pensiunan PNS mendapatkan THR Natal. Oleh karenanya, pada Natal 2025 ini, pensiunan PNS juga akan mendapatkannya.

Pemberian THR kepada pensiunan ASN itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 PP 11/2025 tersebut, dijelaskan bahwa pensiunan dan penerima pensiun sebagai bagian dari penerima THR dari pemerintah. Melalui pasal ini, pemerintah berkewajiban memberikan THR untuk pensiunan.

Kemudian, Pasal 4 PP 11/2025 menjelaskan bahwa PNS termasuk dalam jenis pensiunan yang menerima THR, selain pensiunan prajurit TNI, pensiunan polisi, dan pensiunan pejabat negara.

Dengan demikian THR merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pensiunan PNS yang akan dibayarkan setiap momen hari raya sesuai kepercayaan masing-masing.

Besaran THR Natal 2025 untuk pensiunan PNS nantinya akan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir ketika masih aktif bekerja.

Kapan THR Natal 2025 untuk Pensiunan Akan Cair?

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan tepatnya THR Natal 2025 untuk pensiunan akan dicairkan.

Akan tetapi, PP Nomor 11 Tahun 2025 memberikan acuan bahwa pencairan THR dapat dicairkan paling cepat pada 15 hari kerja sebelum Natal.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 14 ayat (1) PP 11/2025.

Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) PP tersebut, dijelaskan bahwa "tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya" apabila belum dapat dibayarkan sebelum tanggal hari raya.

Pasal 14 ayat (2) tersebut menjelaskan bahwa pencairan THR bisa saja terlambat dan dibayarkan setelah momen hari raya.

Meskipun tanggal spesifik pencairan THR pensiunan tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan tersebut, namun para pensiunan bisa berkaca pada pencairan THR tahun lalu.

Berkaca dari pencairan THR pensiunan tahun 2024 lalu, tunjangan ini didapatkan pada 2 minggu sebelum Natal. Oleh karenanya, THR Natal 2025 diperkirakan akan dicairkan pada waktu sekitar 2 minggu sebelum Natal tahun ini.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lengkap seputar THR Natal, Tirto telah merangkumnya melalui kumpulan artikel yang bisa dibaca melalui link berikut ini:

Link Kumpulan Artikel tentang THR Natal.

Baca juga artikel terkait THR NATAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan